Grab, Gojek, dan Asosiasi Angkat Bicara Soal Kenaikan Tarif Ojek Online



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif ojek online resmi dinaikkan melalui regulasi baru. Kenaikan tersebut dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Melansir Kompas.com, aturan tarif ojek online tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. 

KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini diterbitkan pada tanggal 4 Agustus 2022 untuk menggantikannya aturan sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019. 


Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, aturan baru ini menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online. 

Tanggapan Grab 

Penyedia layanan ojek online Grab, angkat bicara soal kenaikan tarif ini. Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan, pihaknya akan senantiasa mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku dan mendukung segala upaya pemerintah dalam menggerakkan roda perekonomian pasca pandemi Covid-19. 

Pihaknya hingga saat ini sedang berdiskusi lebih lanjut mengenai tarif ojek online ini, serta dampaknya terhadap ratusan ribu mitra pengemudi yang menggantungkan nafkahnya dalam platform Grab. 

Baca Juga: Tarif Mau Naik, Pengguna Ojol Keberatan

"Kami sedang mempelajari dengan cermat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan Aplikasi," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/8/2022). 

"Kami pun sedang berdiskusi lebih lanjut mengenai peraturan ini serta dampaknya terhadap ratusan ribu mitra pengemudi yang menggantungkan nafkahnya dalamplatform kami. Kami juga terus berkoordinasi dengan Kementerian terkait mengenai peraturan baru tersebut agar seluruh amanat dari peraturan dapat kami jalankan dengan baik," imbuh dia.

Tanggapan Gojek 

SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo mengaku pihaknya telah menerima pemberitahuan dan salinan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022. 

Dia menuturkan, pihaknya juga akan mematuhi seluruh peraturan dan turut mendukung pemerintah dalam menjaga iklim industri yang sehat. 

"Kami telah menerima pemberitahuan dan salinan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Gojek selalu akan mematuhi seluruh peraturan dan turut mendukung pemerintah dalam menjaga iklim industri yang sehat," ujarnya Rabu (10/8/2022). 

Baca Juga: Kenaikan Tarif Ojek Online Mengerek Inflasi Jakarta

Saat ini, pun, lanjut dia, Gojek tengah mempelajari dan mendalami peraturan tersebut serta berdiskusi lebih lanjut terkait penerapannya. 

"Akan kami pelajari agar dapat tetap memberikan dampak positif bagi pelanggan dan mitra driver, termasuk memastikan pendapatan yang berkesinambungan bagi mitra driver kami di seluruh Indonesia," jelas dia. 

Tanggapan asosiasi soal tarif ojol naik 

Di samping itu, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono meminta kenaikan tarif ojek online (ojol) mempertimbangkan aturan Pertamina terkait harga Bahan Bakar Minyak (BBM). 

Igun mengatakan, faktor utama dari komponen tarif ojek online adalah BBM. Saat ini, harga BBM jenis Pertalite yang biasa digunakan para mitra pengemudi ojek online memang belum mengalami perubahan. 

Namun, kata dia, Pertamina menyebutkan bahwa adanya pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite. Aturan ini, menurut Igun, akan berdampak pada para mitra pengemudi ojek online. 

Baca Juga: Wah, Kemenhub Juga Kerek Tarif Ojek Online, Ini Rinciannya

"Sedikit banyak akan berdampak pada pendapatan dari pengemudi ojek online walau belum telalu signifikan bagi operasional mitra pengemudi ojek online, namun apabila suatu saat terjadi kenaikan BBM jenis Pertalite maka komponen tarif harus kembali disesuaikan sebagai salah satu komponen dalam Operational Expenditure (Biaya Operasional)," kata Igun dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022). 

Igun juga menyoroti, biaya sewa aplikasi paling tinggi 20 persen dan masih diberlakukan di dua perusahaan aplikasi terbesar di Indonesia. 

Ia mengatakan, beberapa aplikasi sejenis memberlakukan biaya sewa aplikasi di bawah 20 persen. 

Untuk diketahui, dengan kebijakan tersebut perusahaan ojek online roda dua berbasis aplikasi di Indonesia seperti Gojek dan Grab harus melakukan penyesuaian tarif baru paling lambat 10 hari kelender kerja. 

Dengan kata lain, tarif ojek online naik paling lambat pada tanggal 14 Agustus 2022.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Ojek Online Naik, Ini Tanggapan Gojek, Grab, dan Asosiasi" Penulis : Agustinus Rangga Respati Editor : Aprillia Ika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie