KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Grab Indonesia berkomentar terhadap revisi peraturan menteri perhubungan nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26). Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno mengaku sampai saat ini belum menerima draft final peraturan tersebut. Namun dalam diskusi yang sudah terjadi dia melihat ada sebagian permintaan perusahaan teknologi aplikasi penyedia transportasi yang diakomodir tapi sebagian pula tidak. "Tapi hasil akhirnya kami belum tahu," ujar Tri, Kamis (19/10).
Grab harap taksi online tak disebut ilegal lagi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Grab Indonesia berkomentar terhadap revisi peraturan menteri perhubungan nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26). Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno mengaku sampai saat ini belum menerima draft final peraturan tersebut. Namun dalam diskusi yang sudah terjadi dia melihat ada sebagian permintaan perusahaan teknologi aplikasi penyedia transportasi yang diakomodir tapi sebagian pula tidak. "Tapi hasil akhirnya kami belum tahu," ujar Tri, Kamis (19/10).