KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Grab Indonesia meminta layanan transportasi roda dua tetap diperbolehkan mengangkut penumpang di DKI Jakarta kendati sudah ditetapkan sebagai wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Mulai 10 April hingga 24 April 2020. "Kini Grab tengah berupaya agar mitra ojolnya tetap dapat mengangkut penumpang walaupun daerah tempatnya beroperasi sudah ditetapkan sebagai wilayah PSBB," ujar Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno kepada kontan.co.id, Kamis (09/4). Baca Juga: Saat pelaksanaan PSBB di Jakarta, ini yang polisi lakukan
Grab Indonesia minta tetap dibolehkan angkut penumpang selama PSBB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Grab Indonesia meminta layanan transportasi roda dua tetap diperbolehkan mengangkut penumpang di DKI Jakarta kendati sudah ditetapkan sebagai wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Mulai 10 April hingga 24 April 2020. "Kini Grab tengah berupaya agar mitra ojolnya tetap dapat mengangkut penumpang walaupun daerah tempatnya beroperasi sudah ditetapkan sebagai wilayah PSBB," ujar Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno kepada kontan.co.id, Kamis (09/4). Baca Juga: Saat pelaksanaan PSBB di Jakarta, ini yang polisi lakukan