Grab: Masih ada aturan yang memberatkan



JAKARTA. Grab Indonesia berharap, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 soal transportasi online ada perbaikan alias revisi. Aplikasi transportasi online ini mengklaim, masih ada poin dalam aturan tersebut yang memberatkan bisnis mereka. 

Menurut Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia, saat ini penyedia aplikasi transportasi online, mitra pengemudi dan pemerintah tengah berdiskusi untuk bisa menampung usulan dan mencari jalan keluar terkait revisi dari aturan tersebut.  "Revisi aturan tersebut sedang dalam proses," katanya, Rabu (19/10). 

Poin yang ditolak keras adalah penetapan tarif dan balik nama STNK. Ridzki bilang, pemerintah telah sepakat agar keduanya ditinjau ulang. Berdasarkan kesepakatan tersebut, akan ada dispensasi, yakni tidak melakukan penindakan kepada pengguna STNK sampai revisi aturan tersebut beres. 


Sambil jalan, Grab Indonesia masih terus mengoptimalkan layanan di transportasi online. Salah satunya lewat pengoperasian layanan baru, GrabHitch Nebeng. Lewat layanan ini, Ridzki optimistis pihaknya bisa mendapat benefit dari kehadiran layanan tersebut. 

Setelah ada di Jakarta, Bali, Padang dan Surabaya, Grab Indonesia masih berencana ekspansi ke kota besar. Saat ini, ada sekitar 460.000 mitra Grab yang tersebar di enam negara. Sebagian besar ada di Indonesia.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini