JAKARTA. Grab Indonesia berharap, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 soal transportasi online ada perbaikan alias revisi. Aplikasi transportasi online ini mengklaim, masih ada poin dalam aturan tersebut yang memberatkan bisnis mereka. Menurut Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia, saat ini penyedia aplikasi transportasi online, mitra pengemudi dan pemerintah tengah berdiskusi untuk bisa menampung usulan dan mencari jalan keluar terkait revisi dari aturan tersebut. "Revisi aturan tersebut sedang dalam proses," katanya, Rabu (19/10). Poin yang ditolak keras adalah penetapan tarif dan balik nama STNK. Ridzki bilang, pemerintah telah sepakat agar keduanya ditinjau ulang. Berdasarkan kesepakatan tersebut, akan ada dispensasi, yakni tidak melakukan penindakan kepada pengguna STNK sampai revisi aturan tersebut beres.
Grab: Masih ada aturan yang memberatkan
JAKARTA. Grab Indonesia berharap, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 soal transportasi online ada perbaikan alias revisi. Aplikasi transportasi online ini mengklaim, masih ada poin dalam aturan tersebut yang memberatkan bisnis mereka. Menurut Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia, saat ini penyedia aplikasi transportasi online, mitra pengemudi dan pemerintah tengah berdiskusi untuk bisa menampung usulan dan mencari jalan keluar terkait revisi dari aturan tersebut. "Revisi aturan tersebut sedang dalam proses," katanya, Rabu (19/10). Poin yang ditolak keras adalah penetapan tarif dan balik nama STNK. Ridzki bilang, pemerintah telah sepakat agar keduanya ditinjau ulang. Berdasarkan kesepakatan tersebut, akan ada dispensasi, yakni tidak melakukan penindakan kepada pengguna STNK sampai revisi aturan tersebut beres.