KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi memperkuat Peraturan Meteri (PM) 108 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan, pemerintah akan membuat peraturan dirjen (perdirjen). Salah satu yang akan dimasukan yakni perubahan perusahaan aplikasi menjadi transportasi. Direktur Jenderal (Dirjen) Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi mengatakan, pemerintah telah melakukan diskusi dengan driver online hingga perusahaan aplikasi. Dari hasil diskusi para pelaku industri telah memberikan masukan, namun hasilnya masih 50:50. “Dalam diskusi ada yang nampak setuju. Kalau memang mereka (perusahaan aplikasi) tidak setuju kan mereka bisa datang secara langsung, memberikan masukan dan lainnya,” ujarnya kepada Kontan.co.id, pekan lalu.
Grab ngotot ingin tetap jadi perusahaan aplikasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi memperkuat Peraturan Meteri (PM) 108 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan, pemerintah akan membuat peraturan dirjen (perdirjen). Salah satu yang akan dimasukan yakni perubahan perusahaan aplikasi menjadi transportasi. Direktur Jenderal (Dirjen) Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi mengatakan, pemerintah telah melakukan diskusi dengan driver online hingga perusahaan aplikasi. Dari hasil diskusi para pelaku industri telah memberikan masukan, namun hasilnya masih 50:50. “Dalam diskusi ada yang nampak setuju. Kalau memang mereka (perusahaan aplikasi) tidak setuju kan mereka bisa datang secara langsung, memberikan masukan dan lainnya,” ujarnya kepada Kontan.co.id, pekan lalu.