KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB masa transisi yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta, ojek online (ojol) kembali diperbolehkan mengangkut penumpang. Terkait kebijakan tersebut, Grab Indonesia menyiapkan sejumlah upaya preventif untuk menjaga keamanan pengemudi dan penumpang. President Director Grab Indonesia Neneng Goenadi menyebutkan, ada enam langkah yang diterapkan Grab dalam penyediaan layanan transportasi baik GrabBike maupun GrabCar.
Grab terapkan 6 langkah dalam penyediaan layanan transportasi saat PSBB Transisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB masa transisi yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta, ojek online (ojol) kembali diperbolehkan mengangkut penumpang. Terkait kebijakan tersebut, Grab Indonesia menyiapkan sejumlah upaya preventif untuk menjaga keamanan pengemudi dan penumpang. President Director Grab Indonesia Neneng Goenadi menyebutkan, ada enam langkah yang diterapkan Grab dalam penyediaan layanan transportasi baik GrabBike maupun GrabCar.