Grab terapkan 6 langkah dalam penyediaan layanan transportasi saat PSBB Transisi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB masa transisi yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta, ojek online (ojol) kembali diperbolehkan mengangkut penumpang.

Terkait kebijakan tersebut, Grab Indonesia menyiapkan sejumlah upaya preventif untuk menjaga keamanan pengemudi dan penumpang.

President Director Grab Indonesia Neneng Goenadi menyebutkan, ada enam langkah yang diterapkan Grab dalam penyediaan layanan transportasi baik GrabBike maupun GrabCar.


Pertama, pengemudi dan penumpang diharuskan selalu mengenakan masker. Kedua, Grab menganjurkan pengemudi dan penumpang melakukan cek kesehatan sebelum bepergian.

Langkah ketiga, dalam situasi PSBB transisi saat ini, Grab mengeluarkan kebijakan bebas penalti pembatalan jika pengemudi atau penumpang tidak memakai masker atau dalam keadaan tidak sehat.

Baca Juga: Luncurkan Layanan Grab Merchant, Grab Indonesia perkuat bisnis layanan UMKM

Keempat, untuk menjaga keamanan pengemudi dan penumpang, kendaraan dibersihkan secara berkala.

Kelima, Grab turut menyarankan penumpang menggunakan pembayaran non-tunai, guna menghindari kontak fisik.

Terakhir, armada Grab dilengkapi dengan hand sanitizer agar penumpang dapat membersihkan tangan dalam perjalanan.

Sementara itu, khusus layanan GrabBike, penumpang diimbau membawa helm pribadi. Hal tersebut sesuai dengan arahan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kami juga mendukung imbauan pemerintah dalam mewajibkan penumpang kami menggunakan helm pribadi," kata Neneng dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (10/6).

Neneng menambahkan, Grab juga telah memberikan edukasi kepada para mitra pengemudinya terkait protokol kesehatan GrabProtect serta memberikan alat kebersihan seperti hand sanitizer, masker, sarung tangan, dan juga partisi plastik antara pengemudi dan penumpang serta penumpang diwajibkan untuk membawa helm pelindung sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto