JAKARTA. Proses restrukturisasi utang (PKPU) PT Grahalintas Properti masih terus bergulir. Yang terbaru, perusahaan properti tersebut telah menyerahkan proposal perdamaian. Akan tetapi proposal tersebut masih belum diterima oleh para kreditur. Salah satu kreditur yang tak terima itu adalah, PT Bank CIMB Niaga Tbk. Diwakili kuasa hukumnya Swandy Halim dalam rapat kreditur, Selasa (10/5), CIMB Niaga menyampaikan alasan belum menerima proposal perdamaian itu terkait nilai konversi tagihan, grace period dan bunga yang ditawarkan. Adapun dalam proposal perdamaiannya, Grahalintas menawarkan konversi tagihan Rp 10.000 per dollar AS. Sementara untuk jangka waktu pembayaran kepada CIMB Niaga ditawarkan selama 13 tahun dengan penundaan pembayaran alias grace period tiga tahun. Bunga yang ditawarkan juga sebesar 0% untuk tahun pertama sampai tahun ketiga.
Grahalintas ajukan proposal perdamaian utang
JAKARTA. Proses restrukturisasi utang (PKPU) PT Grahalintas Properti masih terus bergulir. Yang terbaru, perusahaan properti tersebut telah menyerahkan proposal perdamaian. Akan tetapi proposal tersebut masih belum diterima oleh para kreditur. Salah satu kreditur yang tak terima itu adalah, PT Bank CIMB Niaga Tbk. Diwakili kuasa hukumnya Swandy Halim dalam rapat kreditur, Selasa (10/5), CIMB Niaga menyampaikan alasan belum menerima proposal perdamaian itu terkait nilai konversi tagihan, grace period dan bunga yang ditawarkan. Adapun dalam proposal perdamaiannya, Grahalintas menawarkan konversi tagihan Rp 10.000 per dollar AS. Sementara untuk jangka waktu pembayaran kepada CIMB Niaga ditawarkan selama 13 tahun dengan penundaan pembayaran alias grace period tiga tahun. Bunga yang ditawarkan juga sebesar 0% untuk tahun pertama sampai tahun ketiga.