JAKARTA. Perusahaan properti milik Samin Tan PT Grahalintas Properti akan memaksimalkan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 270 hari. Langkah itu diambil untuk memberikan kesempatan bagi Grahalintas untuk merealisasikan proposal perdamaian. Kuasa hukum Grahalintas Aji Wijaya mengatakan, salah satu klausul dalam proposal perdamaian itu adalah melakukan pembayaran kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk, satu-satunya kreditur separatis perusahaan. "Pembayaran harus dilakukan pada saat pemungutan suara (voting) atas proposal perdamaian," jelas dia dalam rapat kreditur, Kamis (10/11). Sekadar tahu saja, rapat kreditur itu seharusnya menjadi rapat kreditur terakhir Grahalintas dengan agenda voting. Tapi, voting tak bisa dilakukan lantaran, adanya klausul tersebut yang merupakan permintaan dari pihak bank.
Grahalintas maksimalkan PKPU 270 hari
JAKARTA. Perusahaan properti milik Samin Tan PT Grahalintas Properti akan memaksimalkan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 270 hari. Langkah itu diambil untuk memberikan kesempatan bagi Grahalintas untuk merealisasikan proposal perdamaian. Kuasa hukum Grahalintas Aji Wijaya mengatakan, salah satu klausul dalam proposal perdamaian itu adalah melakukan pembayaran kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk, satu-satunya kreditur separatis perusahaan. "Pembayaran harus dilakukan pada saat pemungutan suara (voting) atas proposal perdamaian," jelas dia dalam rapat kreditur, Kamis (10/11). Sekadar tahu saja, rapat kreditur itu seharusnya menjadi rapat kreditur terakhir Grahalintas dengan agenda voting. Tapi, voting tak bisa dilakukan lantaran, adanya klausul tersebut yang merupakan permintaan dari pihak bank.