JAKARTA. PT Grand Indonesia kini bisa tersenyum lebar. Pasalnya, pengelola mal Grand Indonesia ini berhasil lolos dari jeratan PT Linear Indonesia, salah satu penyewa gerai di pusat perbelanjaan itu. Kemarin (1/7), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan Linear Indonesia. Majelis hakim yang diketuai Maryana menganggap gugatan Linear Indonesia tidak jelas. Sebab, majelis hakim mengatakan, Grand Indonesia tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang dituduhkan Linear Indonesia. "Seharusnya, Linear Indonesia menggugat Grand Indonesia karena wanprestasi, bukan perbuatan melawan hukum," katanya, Rabu (1/7). Sengketa kedua perusahaan ini berawal ketika Linear Indonesia ingin menyewa ruang Unit A-3-19 lantai 3A di mal yang tak jauh dari Bundaran Hotel Indonesia itu pada Januari 2007 lalu. Sebagai tanda jadi, Linear membayar uang muka Rp 440,844 juta.
Grand Indonesia Berhasil Lolos dari Gugatan
JAKARTA. PT Grand Indonesia kini bisa tersenyum lebar. Pasalnya, pengelola mal Grand Indonesia ini berhasil lolos dari jeratan PT Linear Indonesia, salah satu penyewa gerai di pusat perbelanjaan itu. Kemarin (1/7), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan Linear Indonesia. Majelis hakim yang diketuai Maryana menganggap gugatan Linear Indonesia tidak jelas. Sebab, majelis hakim mengatakan, Grand Indonesia tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang dituduhkan Linear Indonesia. "Seharusnya, Linear Indonesia menggugat Grand Indonesia karena wanprestasi, bukan perbuatan melawan hukum," katanya, Rabu (1/7). Sengketa kedua perusahaan ini berawal ketika Linear Indonesia ingin menyewa ruang Unit A-3-19 lantai 3A di mal yang tak jauh dari Bundaran Hotel Indonesia itu pada Januari 2007 lalu. Sebagai tanda jadi, Linear membayar uang muka Rp 440,844 juta.