Grand Indonesia Memiliki Hak Eksklusif Atas Merek dan Logo



JAKARTA. PT Grand Indonesia sebagai pengelola pusat perbelanjaan Grand Indonesia Shopping Town, Menara BCA, Hotel Indonesia Kempinski, serta Kempinski Private Residence menegaskan bahwa pihaknya memiliki hak eksklusif atas logo dan merek Grand Indonesia yang berupa siluet patung atau tugu selamat datang. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Koentjoro Noerwibowo, Government & Corporate Affairs, saat jumpa press Rabu (7/4). Hak ekluklusif itu sebagaimana telah terdaftarnya merek dan logo Grand Indonesia di Ditjen HKI dengan No.IDM000167994 untuk melindungi kelas 16, IDM000167995 untuk melindungi kelas 35, IDM000167996 untuk melindungi kelas 36, IDM000167997 untuk melindungi kelas 41, dan IDM000167998 untuk melindungi kelas 43. Semuanya terdaftar pada tanggal 21 November 2006. Dengan demikian berdasarkan pasal 3 UU No.15 tahun 2001 tentang merek secara yuridis PT Grand Indonesia diberikan hak eksklusif untuk menggunakan sendiri merek tersebut dan tidak ada satu pun pihak lain yang dapat melarang Grand Indonesia menggunakan merek dan logo tersebut, jelas Teges Prita Soraya, Senior Marketing Communications Manager PT Grand Indonesia. Dijelaskan olehnya Logo Grand Indonesia terinspirasi oleh patung selamat datang yang letaknya di bundaran Hotel Indonesia, tepat di depan lokasi kompleks Grand Indonesia. Disamping itu Hotel Indonesia memiliki hubungan historis dengan patung selamat datang tersebut. Terkait upaya hukum yang nantinya akan diajukan Henk Ngantung, Grand Indonesia menyatakan kesiapannya. Ini sudah masuk hukum biar kuasa hukum kami yang menjelaskannya, kata Koentjoro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: