JAKARTA. Aset dasar reksadana syariah bakal semakin bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan dua saham yang baru dan sedang menggelar penawaran perdana saham atau initial public offering sebagai efek syariah. Kedua emiten ini adalah PT Arita Prima Indonesia Tbk dan PT Grand Kartech Tbk. "Dengan dikeluarkannya keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut, maka efek tersebut masuk dalam daftar efek syariah," kata Nurhaida, Dewan Komisioner OJK Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, belum lama ini. Kedua perusahaan ini masuk dalam daftar efek syariah setelah memenuhi kriteria efek syariah. Dengan penetapan ini, total jumlah saham syariah dalam daftar efek syariah hingga kini menjadi 310 saham.
Grand Kartech dan Arita Prima masuk efek syariah
JAKARTA. Aset dasar reksadana syariah bakal semakin bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan dua saham yang baru dan sedang menggelar penawaran perdana saham atau initial public offering sebagai efek syariah. Kedua emiten ini adalah PT Arita Prima Indonesia Tbk dan PT Grand Kartech Tbk. "Dengan dikeluarkannya keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut, maka efek tersebut masuk dalam daftar efek syariah," kata Nurhaida, Dewan Komisioner OJK Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, belum lama ini. Kedua perusahaan ini masuk dalam daftar efek syariah setelah memenuhi kriteria efek syariah. Dengan penetapan ini, total jumlah saham syariah dalam daftar efek syariah hingga kini menjadi 310 saham.