KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib upaya penyelesaian utang antara PT Grand Kartech Tbk (KRAH) dan kreditur berakhir buntu. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pailit atas perusahaan yang merancang peralatan dan mesin untuk industri ini. Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (30/6), Grand Kartech mengabarkan, masa perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) telah berakhir. Selain KRAH, Pengadilan juga menjatuhkan pailit pada mantan Direktur Utama KRAH Kenneth Sutardja. "Menyatakan PT Grand Kartech dan Kenneth Sutardja pailit dengan segala hukumnya," tulis putusan tersebut.
Grand Kartech (KRAH) dan eks direktur diputus pailit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib upaya penyelesaian utang antara PT Grand Kartech Tbk (KRAH) dan kreditur berakhir buntu. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pailit atas perusahaan yang merancang peralatan dan mesin untuk industri ini. Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (30/6), Grand Kartech mengabarkan, masa perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) telah berakhir. Selain KRAH, Pengadilan juga menjatuhkan pailit pada mantan Direktur Utama KRAH Kenneth Sutardja. "Menyatakan PT Grand Kartech dan Kenneth Sutardja pailit dengan segala hukumnya," tulis putusan tersebut.