JAKARTA. Sidang sengketa antara PT Grand Soho Slipi, pengembang proyek apartemen dan perkantoran Grand Soho dengan konsumennya, Mardiana, terus berlanjut. Dalam sidang pembacaan jawaban, Grand Soho mengatakan bahwa Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini. Perusahaan ini menjelaskan, pengadilan yang berhak adalah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Sebab, merujuk perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang diteken kedua belah pihak, bila ada perselisihan hukum akan diselesaikan lewat PN Jakarta Barat. Kuasa hukum Grand Soho, Andreas Tri Suwito, mengakui, dalam kasus ini, pelaksanaan PPJB tidak dapat dipenuhi seluruhnya oleh kedua belah pihak. Mardiana tidak melanjutkan pembayaran sesuai dengan jadwal yang diperjanjikan dalam PPJB, sedangkan Grand Soho juga tidak dapat menyelesaikan unit dan melakukan serah terima secara tepat waktu.
Grand Soho minta diadili di PN Jakbar
JAKARTA. Sidang sengketa antara PT Grand Soho Slipi, pengembang proyek apartemen dan perkantoran Grand Soho dengan konsumennya, Mardiana, terus berlanjut. Dalam sidang pembacaan jawaban, Grand Soho mengatakan bahwa Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini. Perusahaan ini menjelaskan, pengadilan yang berhak adalah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Sebab, merujuk perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang diteken kedua belah pihak, bila ada perselisihan hukum akan diselesaikan lewat PN Jakarta Barat. Kuasa hukum Grand Soho, Andreas Tri Suwito, mengakui, dalam kasus ini, pelaksanaan PPJB tidak dapat dipenuhi seluruhnya oleh kedua belah pihak. Mardiana tidak melanjutkan pembayaran sesuai dengan jadwal yang diperjanjikan dalam PPJB, sedangkan Grand Soho juga tidak dapat menyelesaikan unit dan melakukan serah terima secara tepat waktu.