JAKARTA. PT Grand Soho Slipi (GSS) yang dulu bernama Grand Aston Soho, merupakan pemilik sekaligus penjual gedung bernama sama yang cukup megah di kawasan Slipi, kini terancam pailit. Konsumen pembeli unit perkantoran GSS resmi mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada hari Rabu, 22 Juni 2011. Miko Kamal kuasa hukum salah seorang konsumen bernama Mardiana, mengatakan permohonan pailit tersebut diajukan oleh pembeli karena hingga saat ini, GSS belum menyerahkan satu unit perkantoran di GSS kepada pembeli sesuai dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang sudah ditandatangani sejak tahun 2008. Itu artinya, GSS melakukan wan prestasi (ingkar janji) kepada konsumennya. Pasalnya, GSS telah terikat utang sebesar Rp 1,2 Miliar termasuk bunga sebesar 5% per bulan sejak tahun 2008 dengan para konsumen dan utang tersebut sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Grand Soho Slipi terancam pailit
JAKARTA. PT Grand Soho Slipi (GSS) yang dulu bernama Grand Aston Soho, merupakan pemilik sekaligus penjual gedung bernama sama yang cukup megah di kawasan Slipi, kini terancam pailit. Konsumen pembeli unit perkantoran GSS resmi mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada hari Rabu, 22 Juni 2011. Miko Kamal kuasa hukum salah seorang konsumen bernama Mardiana, mengatakan permohonan pailit tersebut diajukan oleh pembeli karena hingga saat ini, GSS belum menyerahkan satu unit perkantoran di GSS kepada pembeli sesuai dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang sudah ditandatangani sejak tahun 2008. Itu artinya, GSS melakukan wan prestasi (ingkar janji) kepada konsumennya. Pasalnya, GSS telah terikat utang sebesar Rp 1,2 Miliar termasuk bunga sebesar 5% per bulan sejak tahun 2008 dengan para konsumen dan utang tersebut sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.