KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf didakwa menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 41 miliar. Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penerimaan uang tersebut dilakukan melalui sejumlah orang dan pola transaksi yang berbeda. Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/11), Irwandi didakwa dua perkara gratifikasi. Pertama, Irwandi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 8,7 miliar. Salah satunya, menurut jaksa, sejak November 2017 hingga Mei 2018, Irwandi menerima uang dari Muklis, yang merupakan pengusaha. Uang Rp 4,2 miliar dari Muklis diberikan melalui transfer bank. Namun, sebelumnya Muklis menyerahkan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) beserta Nomor PIN kepada Irwandi.
Gratifikasi Rp 41 miliar gubernur Aceh, melalui kartu ATM hingga rekening calon istri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf didakwa menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 41 miliar. Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penerimaan uang tersebut dilakukan melalui sejumlah orang dan pola transaksi yang berbeda. Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/11), Irwandi didakwa dua perkara gratifikasi. Pertama, Irwandi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 8,7 miliar. Salah satunya, menurut jaksa, sejak November 2017 hingga Mei 2018, Irwandi menerima uang dari Muklis, yang merupakan pengusaha. Uang Rp 4,2 miliar dari Muklis diberikan melalui transfer bank. Namun, sebelumnya Muklis menyerahkan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) beserta Nomor PIN kepada Irwandi.