KONTAN.CO.ID - Buku nikah adalah dokumen resmi dari Kantor Urusan Agama atau KUA yang penting dimiliki oleh pasangan yang telah menikah. Bagaimana bila buku nikah hilang atau rusak? Buku nikah menjadi bukti pernikahan mereka sah secara agama dan negara. Namun, beberapa hal seperti banjir, kebakaran, dan lupa menyimpannya membuat buku nikah hilang atau rusak. Meski demikian, jangan khawatir sebab buku nikah hilang atau rusak masih bisa diganti di KUA.
Cara ganti buku nikah hilang atau rusak secara gratis di KUA
- Jika buku nikah rusak, datang ke KUA dengan membawa buku nikah yang rusak, KTP, dan pas foto ukuran 2x3 latar biru.
- Jika buku nikah hilang, datang ke KUA dengan membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, KTP, dan pas foto ukuran 2x3 latar biru.
- Duplikat buku nikah diterbitkan hanya untuk buku nikah yang rusak atau hilang.