KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Komdigi menegaskan, beleid itu tidak mengatur atau membatasi promosi gratis ongkir e-commerce. “Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket merek. Itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” jelas Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, dalam keterangan resmi, Sabtu (17/5). Menurut dia, potongan harga yang dibatasi adalah diskon yang berada di bawah ongkos nyata pengiriman. Termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya. Bila diskon semacam ini terjadi terus-menerus, dampaknya bisa serius: kurir dibayar rendah, perusahaan kurir merugi, dan layanan makin menurun.
Gratis Ongkir Tetap Ada, Pemerintah Hanya Atur Perang Harga Agar Persaingan Sehat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Komdigi menegaskan, beleid itu tidak mengatur atau membatasi promosi gratis ongkir e-commerce. “Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket merek. Itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” jelas Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, dalam keterangan resmi, Sabtu (17/5). Menurut dia, potongan harga yang dibatasi adalah diskon yang berada di bawah ongkos nyata pengiriman. Termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya. Bila diskon semacam ini terjadi terus-menerus, dampaknya bisa serius: kurir dibayar rendah, perusahaan kurir merugi, dan layanan makin menurun.