Jakarta. Pemerintah Daerah DKI Jakarta menghapuskan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi warganya yang memiliki rumah seharga kurang dari Rp 1 miliar. Penghapusan tersebut, mereka tuangkan dalam Peraturan Gubernur No 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan PBB-P2 atas Rumah, Rusunawa, Rusunami dengan NJOP sampai dengan nilai Rp 1 miliar. Penghapusan PBB bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan kurang.
Gratis PBB DKI hanya hilangkan penerimaan Rp 450 M
Jakarta. Pemerintah Daerah DKI Jakarta menghapuskan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi warganya yang memiliki rumah seharga kurang dari Rp 1 miliar. Penghapusan tersebut, mereka tuangkan dalam Peraturan Gubernur No 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan PBB-P2 atas Rumah, Rusunawa, Rusunami dengan NJOP sampai dengan nilai Rp 1 miliar. Penghapusan PBB bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan kurang.