KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan pergantian warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor dari warna hitam ke putih akan dimulai pada Juni 2022. Dalam pelaksanaan tahap awal, masih banyak mempertanyakan tarif penggantian jenis pelat nomor tersebut. Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus memastikan jika pergantian pelat nomor baru tidak dikenakan tarif patokan alias gratis. “Tidak ada biaya pergantian untuk mengganti ke pelat nomor dari pelat nomor hitam ke pelat nomor warna putih," katanya saat dihubungi, Minggu (22/5/2022). Program pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih sejalan dengan proses lelang pengadaan pelat putih yang sudah selesai dilaksanakan. Adapun perubahan pelat nomor menjadi warna putih guna memuluskan pelaksanaan efektivitas ETLE. Pemilihan pelat nomor kendaraan warna dasar putih dengan tulisan hitam akan lebih mudah terbaca oleh kamera pengawas di jalan.
Gratis! Tidak Ada Biaya Saat Ganti Pelat Nomor Putih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan pergantian warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor dari warna hitam ke putih akan dimulai pada Juni 2022. Dalam pelaksanaan tahap awal, masih banyak mempertanyakan tarif penggantian jenis pelat nomor tersebut. Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus memastikan jika pergantian pelat nomor baru tidak dikenakan tarif patokan alias gratis. “Tidak ada biaya pergantian untuk mengganti ke pelat nomor dari pelat nomor hitam ke pelat nomor warna putih," katanya saat dihubungi, Minggu (22/5/2022). Program pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih sejalan dengan proses lelang pengadaan pelat putih yang sudah selesai dilaksanakan. Adapun perubahan pelat nomor menjadi warna putih guna memuluskan pelaksanaan efektivitas ETLE. Pemilihan pelat nomor kendaraan warna dasar putih dengan tulisan hitam akan lebih mudah terbaca oleh kamera pengawas di jalan.