Great Eastern Buka Suara Soal Produk Asuransi TPL Kendaraan Bermotor



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi umum PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) sudah lama menyediakan asuransi third party liability (TPL) untuk kendaraan bermotor sebelum wacana asuransi wajib bergulir. Marketing Director Great Eastern General Insurance Indonesia Linggawati Tok menerangkan premi yang dikenakan dalam asuransi TPL kendaraan bermotor ditetapkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Linggawati menyampaikan saat ini asuransi TPL kendaraan bermotor dibeli sebagai perluasan jaminan dari asuransi kendaraan bermotornya atau bisa dibilang sebagai additional.

"Jadi, klien yang punya mobil atau motor membeli produk asuransi mobil atau motor plus asuransi TPL. Hanya sedikit dari konsumen yang membeli. Sebab, asuransi TPL tersedia secara terpisah (standalone)," katanya kepada Kontan, Senin (22/7).


Linggawati menerangkan klien yang membeli asuransi TPL secara terpisah umumnya adalah Multi-National Company yang membutuhkan jaminan asuransi TPL dengan limit besar. Dia menyebut tarif asuransi TPL kendaraan bermotor saat ini ditetapkan berdasarkan Peraturan OJK secara berjenjang mulai dari Rp 100 ribu untuk pertanggungan sebesar Rp 10 juta. 

Baca Juga: ACPI Sebut Bakal Ikuti Peraturan Pemerintah Terkait Besaran Premi Asuransi Wajib

Linggawati menjelaskan asuransi TPL kendaraan bermotor menjamin tanggung jawab hukum pemilik kendaraan bermotor apabila terjadi tabrakan atau kecelakaan yang dapat menyebabkan kerusakan atau kerugian harta benda pihak ketiga atau cedera badan, cacat tetap, atau meninggal dunia yang dialami pihak ketiga. Atas dasar itu, perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi, biaya pengobatan, hingga santunan kepada korban atau ahli waris.

Untuk asuransi TPL kendaraan bermotor milik perusahaan, Linggawati menyampaikan selama ini klaim terbesar akibat menabrak pihak ketiga (mobil atau property) akibat perilaku pengemudi, kecerobohan, mengantuk, padatnya jalan raya, dan unsur manusia dibandingkan karena faktor kendaraannya itu sendiri. 

"Proses klaim untuk TPL sebenarnya sangat sederhana, untuk kerusakan kendaraan bermotor tinggal dibawa ke bengkel rekanan terdekat, selanjutnya pihak bengkel akan melakukan perbaikan. Selanjutnya, kendaraan akan diantar ke alamat pemilik. Jika menyangkut kerusakan harta benda lainnya, seperti menabrak rumah, warung, toko dan lainnya, pihak asuransi akan memberikan ganti rugi sebesar biaya perbaikan dari tukang atau kontraktor," tuturnya.

Linggawati menyebut yang paling berisiko sebenarnya apabila kecelakaan melibatkan korban cedera badan, cacat tetap, atau meninggal dunia, tentu klaim akan melibatkan rumah sakit dan biaya pemulihan yang mungkin cukup lama dan mahal. Begitu juga hal yang menyangkut santunan cacat tetap dan meninggal dunia, seringkali santunan yang diberikan oleh asuransi sangat kecil karena pemilik kendaraan hanya membeli jaminan TPL sebesar Rp 10 juta atau hanya Rp 25 juta saja.

"Tentu saja jumlah santunan yang kecil akan sangat berdampak pada pemulihan kesehatan dan juga keadaan ekonomi korban atau ahli warisnya. Kami mengimbau agar pemerintah memperhatikan besaran santunan minimum yang dapat diberikan untuk santunan cacat tetap dan meninggal dunia sekurang-kurangnya Rp 50 juta atau lebih," katanya.

Mengenai potensi klaim akibat TPL kendaran bermotor masih cukup tinggi, Linggawati mengatakan berdasarkan statistik terdapat sekitar 116.000 kecelakaan lalu lintas pada 2023. Oleh karena itu, dia menyebut kehadiran asuransi TPL juga untuk membantu masyarakat.

Linggawati menyampaikan pendapatan premi GEGI pada 2023 untuk asuransi kendaraan bermotor sebesar Rp 40,8 miliar. Adapun perkiraan premi asuransi TPL kendaraan bermotor sebesar 10% atau Rp 4,8 miliar. 

Baca Juga: AAUI Pastikan Program Asuransi Wajib Tidak Akan Tumpang Tindih Dengan BPJS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati