KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan kebijakan pembatasan kenaikan harga tiket pesawat domestik maksimal 9%-13% per April 2026 akibat lonjakan harga avtur hingga 70%. Meski demikian, pemerintah sudah mengantisipasinya dengan memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11%. PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) menilai kebijakan pemerintah tersebut merupakan langkah positif untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas sektor pariwisata di Indonesia. Namun, Marketing Director Great Eastern General Insurance Indonesia Linggawati Tok mengatakan kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi lini asuransi perjalanan.
Great Eastern: Kebijakan Harga Tiket Pesawat Berpotensi Pengaruhi Asuransi Perjalanan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan kebijakan pembatasan kenaikan harga tiket pesawat domestik maksimal 9%-13% per April 2026 akibat lonjakan harga avtur hingga 70%. Meski demikian, pemerintah sudah mengantisipasinya dengan memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11%. PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) menilai kebijakan pemerintah tersebut merupakan langkah positif untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas sektor pariwisata di Indonesia. Namun, Marketing Director Great Eastern General Insurance Indonesia Linggawati Tok mengatakan kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi lini asuransi perjalanan.
TAG: