KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mengimplementasikan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025. Mengenai hal itu, PT Great Eastern Life Indonesia telah menyiapkan sejumlah hal untuk bisa menerapkan PSAK 117 dengan optimal. Direktur Keuangan Great Eastern Life Indonesia Hana menyampaikan persiapan untuk implementasi PSAK 117 merupakan bagian dari komitmen perusahaan guna memenuhi standar akuntansi yang berlaku. Dalam proses persiapannya, Great Eastern Life Indonesia melakukan investasi pada pengembangan infrastruktur teknologi informasi. "Selain itu, melakukan pelatihan sumber daya manusia guna memastikan kesiapan operasional dan pelaporan yang sesuai," ucapnya kepada Kontan.co.id, Selasa (31/12).
Great Eastern Life Indonesia Telah Menyiapkan Sejumlah Hal Untuk Penerapan PSAK 117
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mengimplementasikan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025. Mengenai hal itu, PT Great Eastern Life Indonesia telah menyiapkan sejumlah hal untuk bisa menerapkan PSAK 117 dengan optimal. Direktur Keuangan Great Eastern Life Indonesia Hana menyampaikan persiapan untuk implementasi PSAK 117 merupakan bagian dari komitmen perusahaan guna memenuhi standar akuntansi yang berlaku. Dalam proses persiapannya, Great Eastern Life Indonesia melakukan investasi pada pengembangan infrastruktur teknologi informasi. "Selain itu, melakukan pelatihan sumber daya manusia guna memastikan kesiapan operasional dan pelaporan yang sesuai," ucapnya kepada Kontan.co.id, Selasa (31/12).