Great Eastern Life Luncurkan Produk Asuransi Syariah i-Great Heritage Assurance



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah pangsa pasar syariah yang terus bertumbuh, Great Eastern Life Indonesia meluncurkan produk asuransi syariahnya bernama i-Great Heritage Assurance. Dalam produk tersebut, perusahaan bekerjasama dengan Unit Usaha Syariah dari Bank OCBC NISP.

Direktur Bancassurance Great Eastern Life Indonesia, Nina optimis produk ini dapat diterima oleh masyarakat Indonesia dan tentunya membantu meningkatkan angka penetrasi asuransi Syariah di Indonesia. Nina pun menyoroti penetrasi asuransi syariah yang terbilang masih sangat kecil yaitu 0,145% per Mei 2021.

Sekadar informasi saja, data Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) per September 2021 menunjukkan bahwa industri asuransi syariah mengalami pertumbuhan. Tercatat, kontribusi brutonya mencapai Rp16,89 triliun per September 2021 atau tumbuh 41,32% yoy dari Rp11,95 triliun pada September 2020.


Adapun, i-Great Heritage Assurance merupakan produk perlindungan melakukan satu kali pembayaran kontribusi dengan perlindungan jiwa sampai usia 99 tahun. Sementara, usia masuk produk tersebut minimal 14 hari dengan uang kontribusi sesuai dengan hasil underwriting.

Baca Juga: OJK Sebut Masih Ada Multifinance yang Belum Penuhi Batas Minimal Permodalan

Selain itu, manfaat asuransi yang dibayarkan pun tergantung dengan usia masuk produk tersebut dengan maksimal 48 kali dari kontribusi yang dibayarkan. Adapun, batas usia maksimal untuk membeli produk ini ialah 70 tahun dengan manfaat 2 kali kontribusi.

“Misalnya, jika ada peserta yang usianya 30 tahun, kontribusi tunggalnya Rp 50 juta, maka manfaat asuransinya ialah Rp 1,2 miliar,” jelas Fauzi Arfan, Direktur Great Eastern Life Indonesia dalam konferensi pers, Selasa (11/1).

Sementara itu, Fauzi juga menjelaskan bahwa produk ini memiliki fitur wakaf sampai dengan 45% dari manfaat asuransi. Dalam hal ini, perusahaan bekerjasama dengan lembaga penyaluran wakaf seperti Dompet Dhuafa, iwakaf, dan Baitulmaal Muamalat.

Tak hanya itu, Fauzi juga memaparkan bahwa ada manfaat lain yang diterima jika peserta meninggal dunia saat melakukan perjalanan Ibadah Haji. Manfaat Asuransinya akan dibayarkan sebesar 200%. “Namun hanya untuk peserta yang baru pertama kali melakukan ibadah haji. Kan ada beberapa orang yang menunaikan ibadah haji lebih dari sekali,” imbuh Fauzi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi