KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) angkat bicara menanggapi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) mengenai Kegiatan Usaha dan Lini Usaha Perusahaan Asuransi/Reasuransi dan Perusahaan Asuransi/Reasuransi Syariah berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE). Dalam rancangan SEOJK itu, salah satunya akan mengatur batasan produk yang dipasarkan perusahaan perasuransian berdasarkan golongan KPPE. Perseroan berpandangan, OJK ingin memastikan perusahaan asuransi hanya memasarkan produk sesuai dengan kapasitas modalnya.
Great Eastern Tanggapi Penyusunan Aturan Kegiatan Usaha Perasuransian berdasar KPPE
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) angkat bicara menanggapi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) mengenai Kegiatan Usaha dan Lini Usaha Perusahaan Asuransi/Reasuransi dan Perusahaan Asuransi/Reasuransi Syariah berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE). Dalam rancangan SEOJK itu, salah satunya akan mengatur batasan produk yang dipasarkan perusahaan perasuransian berdasarkan golongan KPPE. Perseroan berpandangan, OJK ingin memastikan perusahaan asuransi hanya memasarkan produk sesuai dengan kapasitas modalnya.
TAG: