KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menyepakati perjanjian perdagangan timbal balik (reciprocal trade agreement). Dalam perjanjian tersebut, AS tetap akan mempertahankan tarif timbal balik (resiprokal) sebesar 19% untuk impor dari Indonesia secara umum. Namun, terdapat pengecualian berupa tarif 0% untuk produk-produk tertentu. Mengenai hal itu, PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) menilai kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat sebesar 19% terhadap produk Indonesia turut menjadi perhatian industri asuransi. Meski tarif tersebut berpotensi mempengaruhi volume ekspor-impor AS, Marketing Director Great Eastern General Insurance Indonesia Linggawati Tok menilai dampaknya terhadap bisnis marine cargo perusahaan tidak signifikan.
Great Eastern: Tarif Resiprokal AS Tak Berefek Signifikan bagi Asuransi Marine Cargo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menyepakati perjanjian perdagangan timbal balik (reciprocal trade agreement). Dalam perjanjian tersebut, AS tetap akan mempertahankan tarif timbal balik (resiprokal) sebesar 19% untuk impor dari Indonesia secara umum. Namun, terdapat pengecualian berupa tarif 0% untuk produk-produk tertentu. Mengenai hal itu, PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) menilai kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat sebesar 19% terhadap produk Indonesia turut menjadi perhatian industri asuransi. Meski tarif tersebut berpotensi mempengaruhi volume ekspor-impor AS, Marketing Director Great Eastern General Insurance Indonesia Linggawati Tok menilai dampaknya terhadap bisnis marine cargo perusahaan tidak signifikan.