KONTAN.CO.ID - Pengelola apartemen Green Pramuka berharap Kejaksaan Jakarta Pusat segera mempercepat pembatalan proses hukum komika Muhadkly MT alias Acho yang telah disepakati kedua belah pihak diselesaikan secara damai. Tanggal 16 Agustus 2017 lalu, Green Pramuka bersama kuasa hukumnya Muhammad Rizal Siregar sudah mengajukan surat permohonan penghentian perkara (SP3) kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). Surat ini sudah diterima oleh Budi Kasi tata usaha Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.Pihak Green Pramuka memohon kepada Kajari agar perkara dengan komika Acho dihentikan penuntutannya dengan pertimbangan telah terjadi Kesepakatan Penyelesaian Sengketa tertanggal 15 Agustus 2017 yang dibuat oleh dan antara Green Pramuka selaku pelapor dengan Acho selaku terlapor.
Green Pramuka menunggu pembatalan kasus Acho
KONTAN.CO.ID - Pengelola apartemen Green Pramuka berharap Kejaksaan Jakarta Pusat segera mempercepat pembatalan proses hukum komika Muhadkly MT alias Acho yang telah disepakati kedua belah pihak diselesaikan secara damai. Tanggal 16 Agustus 2017 lalu, Green Pramuka bersama kuasa hukumnya Muhammad Rizal Siregar sudah mengajukan surat permohonan penghentian perkara (SP3) kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). Surat ini sudah diterima oleh Budi Kasi tata usaha Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.Pihak Green Pramuka memohon kepada Kajari agar perkara dengan komika Acho dihentikan penuntutannya dengan pertimbangan telah terjadi Kesepakatan Penyelesaian Sengketa tertanggal 15 Agustus 2017 yang dibuat oleh dan antara Green Pramuka selaku pelapor dengan Acho selaku terlapor.