Green Shoe BNI, Masih Menunggu Harga



JAKARTA. Pemerintah masih menunggu waktu yang tepat untuk melepas saham green shoe PT Bank Negara Indonesia Tbk. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Negara Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Sofyan Djalil seusai upacara 17 Agustus di kantor BUMN, hari ini (17/08). Pemerintah menunggu hingga harga saham BNI mencapai harga Rp 2.050. "Kalau harganya sudah di atas itu secara teori kita sudah lepas," ujar Sofyan. Sofyan belum mau memastikan apakah bisa melepas saham green shoe BNI atau tidak pada tahun ini. Itu semua tergantung dari Menteri Keuangan karena itu menyangkut uang negara. "Intinya itu kan pertama masalah harga dan yang kedua apakah negara memerlukan uang," lanjut Sofyan. Saat ini pemerintah memiliki 4,14% saham greenshoe BNI. Saham tersebut selama ini tetap dipegang, lantaran harga saham BNI terus berada di bawah level Rp 2.000. Saham green shoe BNI yang akan dilepas itu setara dengan 473,89 juta saham. Jika pelepasan menunggu level saham BNI di posisi Rp 2.050 per saham, dana yang bisa diraup mencapai Rp 971,47 miliar. Aturan baru mengenai Green Shoe Green shoe BNI seharusnya dilepas pada tahun lalu. Namun, rencana tersebut urung dijalankan karena harga saham BNI yang terus merosot, ditambah kondisi pasar finansial yang memburuk.Green shoe ini merupakan salah satu klausul dalam perjanjian penjaminan emisi yang menyebutkan apabila ada permintaan yang besar, perusahaan penerbit efek bisa menambah efek itu untuk didistribusikan oleh sindikasi penjamin emisi. BNI ketika melakukan penawaran saham kedua pada Juli 2007, menerbitkan 1,99 miliar saham baru. Selain berencana menjual saham green shoe, pemerintah juga berencana melego 20% saham atau 3,04 miliar saham BNI kepada pemodal strategis. Terkait dengan praktik green shoe, Bapepam-LK akan mengatur langkah stabilisasi harga efek yang menjadi bagian dari proses penawaran umum perdana atau (initial public offering). Dalam draf awal peraturan yang diperoleh beberapa waktu lalu, dijelaskan tujuan pengaturan tersebut adalah untuk melindungi pemodal dalam IPO yang menggunakan skema opsi green shoe yang disertai dengan mekanisme stabilisasi harga. Dalam draf peraturan itu juga ditetapkan batas-batas praktik perusahaan sekuritas sebagai agen stabilisasi harga dalam proses penawaran umum, fee yang boleh diterima, kewajiban yang harus dilakukan, dan jaminan independensi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.