Greenomics temukan pemerintah Norwegia berinvestasi di perusahaan sawit



JAKARTA. Moratorium penebangan hutan sebagai tindak lanjut dari Letter of Intent (LoI) pemerintah Indonesia dan Norwegia terancam batal. Berdasarkan temuan LSM Greenomics Indonesia, pemerintah Norwegia justru memiliki investasi saham di lima group perusahaan sawit yang beroperasi di Kalimantan Tengah. Greenomics mensinyalir beberapa perusahaan dari group tersebut terindikasi ilegal karena tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan atau izin pemanfatan kayu. Direktur Eksekutif Greenomics Elfian Effendi menilai total nilai investasi saham pemerintah Norwegia di lima group perusahaan tersebut mencapai US$ 183 juta."Kami ingin melihat sejauh mana konsistensi dari LoI antara Indonesia dan Norwegia dalam mengurangi emisi dari deforestrasi dan degradasi hutan. Hanya saja kami terperangah ketika mengetahui bahwa pemerintah Norwegia itu salah satu pemegang saham dari perusahaan besar yang beroperasi di Kalimantan Tengah,"ujar Elfian, Rabu (2/3).Kalimantan Tengah merupakan provinsi percontohan pelaksanaan MoU yang diteken pada 26 Mei 2010 tersebut. "Tentu ini menjadi pertanyaan besar,ada apa dengan penetapan Kalimantan Tengah sebagai pilot project sementara diketahui dana pemerintah Norwegia diinvestasikan pada lima group perusahaan besar tersebut,"ujarnya.Ada pun kelima group perusahaan sawit tersebut adalah, Golden-Agri Resources Ltd (GAR/Sinar Mas Group). Elfian menyatakan, sembilan dari 10 grup perusahaan yang berbasis di Singapura ini tidak terdaftar perusahaan perkebunan sawit yang memiliki izin usaha penggunaan kawasan hutan dan izin pemanfatan kayu dalam melakukan land clearing proses pembangunan perkebunan-perkebunan sawitnya. Investasi pemerintah Norwegia di GAR Ltd senilai US$ 17,8 juta. Dana berasal dari dana pensiun pemerintah Norwegia.Kedua, Greenomics menemukan investasi pemerintah Norwegia di Wilmar International Group. Nilai investasi pemerintah Norwegia sebesar US$ 62,51 juta.Ketiga, Greenomics menemukan adanya investasi sebesar US$ 40,55 juta dari pemerintah Norwegia di grup IOI. Empat perusahaan di grup ini tidak terdaftar dalam perusahaan yang memiliki izin usaha pelepasan kawasan hutan dan izin pemanfatan kayu.Keempat, Elfian menyebutkan Norwegia berinvestasi di tiga perusahaan grup Sime Darby senilai US$ 56,93 juta. Ketiga perusahaan itu tidak memiliki izin pemanfatan kayu, tapi memiliki izin pelepasan kawasan hutan. Terakhir, di Astra Agro Lestari. Greenomics menemukan perusahaan itu tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan izin pemanfatan kayu. Nilai investasinya US$ 5,17 juta."Investasi saham perusahaan tersebut sah-sah saja karena itu mekanisme pasar modal, hanya saja dalam konteks LoI antara Indonesia dan Norwegia, mengingat lima group perusahaan besar tersebut melakukan aktifitas land clearing tanpa izin yang sah tentu ini menjadi persoalan," ujar Elfian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can