Greenpeace Apresiasi Tekad Tiga Menteri Menstop Izin Lahan Gambut



JAKARTA. Organisasi lingkungan internasional Greenpeace menyambut baik rencana Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan yang akan berhenti memberikan izin di area lahan gambut di Indonesia. Pekan lalu, Menteri Zulkifli menyatakan akan melindungi seluruh area lahan gambut di Indonesia, termasuk yang dalamnya kurang dari tiga meter, dengan berhenti memberikan izin pembukaan area lahan gambut di Indonesia. “Niat itu harus secepatnya direalisasikan menjadi langkah nyata, karena perusahaan terus melakukan pembukaan dan pengeringan di hutan lahan gambut termasuk di daerah yang masuk kategori di dalam Keputusan Presiden seperti di Semenanjung Kampar," kata Juru Kampanye Hutan Greenpeace, Joko Arif, dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Jumat (21/5). Dalam pasal 52 dan 55 Keputusan Presiden No. 32/1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung tertulis, semua area lahan gambut yang berkedalaman lebih dari tiga meter harus dilindungi. Menurut Joko, menghentikan perusakan lahan gambut untuk perkebunan kelapa sawit dan pulp and paper adalah sebuah langkah besar yang harus didukung. Menstop memberikan izin di area lahan gambut, kata Joko, sejalan dengan komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang bertekad menurunkan emisi Indonesia hingga 41% tahun 2020 mendatang. Selain itu, Greenpeace juga menyambut baik rencana Menteri Lingkungan Hidup yang saat ini tengah melihat ulang Peraturan Pemerintah terkait dengan lahan gambut. Sebab, kata Joko, Menteri Lingkungan Hidup memangku mandat besar untuk melakukan audit lingkungan, penegakan hukum, investigasi dan sanksi administratif. “Menteri Lingkungan Hidup saat ini mempunyai mandat dan tanggung jawab untuk melakukan tindakan," katanya. Greenpeace meminta Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Pertanian membuat keputusan bersama tiga menteri untuk perlindungan lahan gambut sebelum regulasi lahan gambut yang lebih kuat dikeluarkan. Sementara itu, Greenpeace Regional Asia Tenggara juga menyerukan selain menstop memberikan izin, pemerintah juga harus memberikan perlindungan menyeluruh atas lahan gambut dan segera melakukan moratorium (penghentian sementara) penebangan hutan. “Dengan keluarnya perusahaan dari area lahan gambut, pemerintah lalu bisa bekerja sama dengan masyarakat setempat dan petani kecil untuk membangun alternatif mata pencaharian lestari yang tidak melibatkan perusakan atau pengeringan lahan gambut,” kata Nur Hidayati, Perwakilan Indonesia Greenpeace Asia Tenggara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi