JAKARTA. LSM internasional Greenpeace hari ini menuntut agar Kementerian Kehutanan menindak tegas PT. Asia Pulp and Paper (APP) yang merupakan bagian dari perusahaan Sinar Mas Group. Greenpeace menuding bahwa APP telah melakukan penebangan liar dengan membabat jenis kayu ramin yang dilindungi serta melakukan penebangan di lahan gambut dengan kedalaman lebih dari tiga meter. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Juru Kampanye Hutan Global Greenpeace Indonesia Bustar Maitar dalam konferensi pers yang dilakukan hari ini. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti di lapangan kepada Dirjen PHKA Kemenhut Daruri dan meminta Kemenhut segera menindak secepatnya sebelum barang bukti dihilangkan APP. "kami mendesak agar Kemenhut mencabut HPH APP," ujar bustar. Menurut Bustar, Greenpeace telah melakukan investigasi rahasia selama satu tahun untuk membuktikan bahwa APP di Perawang, Riau, telah menebang pohon ramin yang dilindungi. Kayu tersebut diolah oleh APP menjadi bermacam produk seperti kertas, tissu, kantong kertas, ataupun kertas penerbitan. "Kami juga meminta seluruh konsumen APP agar turut melindungi hutan tropis Indonesia," ujar Bustar.
Greenpeace desak Kemenhut tindak APP
JAKARTA. LSM internasional Greenpeace hari ini menuntut agar Kementerian Kehutanan menindak tegas PT. Asia Pulp and Paper (APP) yang merupakan bagian dari perusahaan Sinar Mas Group. Greenpeace menuding bahwa APP telah melakukan penebangan liar dengan membabat jenis kayu ramin yang dilindungi serta melakukan penebangan di lahan gambut dengan kedalaman lebih dari tiga meter. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Juru Kampanye Hutan Global Greenpeace Indonesia Bustar Maitar dalam konferensi pers yang dilakukan hari ini. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti di lapangan kepada Dirjen PHKA Kemenhut Daruri dan meminta Kemenhut segera menindak secepatnya sebelum barang bukti dihilangkan APP. "kami mendesak agar Kemenhut mencabut HPH APP," ujar bustar. Menurut Bustar, Greenpeace telah melakukan investigasi rahasia selama satu tahun untuk membuktikan bahwa APP di Perawang, Riau, telah menebang pohon ramin yang dilindungi. Kayu tersebut diolah oleh APP menjadi bermacam produk seperti kertas, tissu, kantong kertas, ataupun kertas penerbitan. "Kami juga meminta seluruh konsumen APP agar turut melindungi hutan tropis Indonesia," ujar Bustar.