KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperkuat penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Aturan ini juga mengatur penegakan hukum terhadap korporasi maupun pemegang hak atas lahan. Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Asep Komarudin menilai, penerbitan Inpres tersebut belum otomatis memberikan efek jera kepada korporasi. Menurutnya, karhutla tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pembakaran, tetapi juga kondisi lahan, tata kelola konsesi, dan pengawasan.
Greenpeace: Inpres Karhutla Belum Tentu Bikin Korporasi Jera
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperkuat penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Aturan ini juga mengatur penegakan hukum terhadap korporasi maupun pemegang hak atas lahan. Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Asep Komarudin menilai, penerbitan Inpres tersebut belum otomatis memberikan efek jera kepada korporasi. Menurutnya, karhutla tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pembakaran, tetapi juga kondisi lahan, tata kelola konsesi, dan pengawasan.