Greenpeace: Inpres Karhutla Belum Tentu Bikin Korporasi Jera



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperkuat penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Aturan ini juga mengatur penegakan hukum terhadap korporasi maupun pemegang hak atas lahan.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Asep Komarudin menilai, penerbitan Inpres tersebut belum otomatis memberikan efek jera kepada korporasi. Menurutnya, karhutla tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pembakaran, tetapi juga kondisi lahan, tata kelola konsesi, dan pengawasan.


“Potensinya ada, tetapi efek jeranya akan sangat bergantung pada implementasi dan konsistensi penegakan hukum. Pengalaman sebelumnya justru menunjukkan bahwa sanksi belum selalu membuat korporasi jera,” kata Asep kepada KONTAN, Kamis (10/9/2026).

Baca Juga: Prabowo Terbitkan Inpres, Larang Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar

Hal tersebut, ujar Asep, terlihat dari masih adanya kebakaran berulang di kawasan konsesi. Greenpeace mencatat sekitar 1,3 juta hektare atau lebih dari 60% area indikatif karhutla 2023 sebelumnya juga terbakar pada periode 2015-2022. Data tersebut digunakan Greenpeace untuk menunjukkan adanya pola kebakaran berulang.

Asep mengatakan, pemerintah perlu memperkuat tata kelola air gambut, pengendalian kanal pengeringan, restorasi, deteksi dini, patroli, hingga kesiapan pemadaman oleh pemegang konsesi.

Di sisi penegakan hukum, pemerintah juga dinilai perlu menelusuri pihak yang menguasai lahan dan pemegang izin, termasuk penyebab kawasan menjadi rentan terbakar.

“Pemerintah harus mengubah pendekatan dari catch the fire starter menjadi follow the responsibility and follow the benefit. Jadi pemerintah tidak boleh hanya menghasilkan putusan hukum, tetapi harus memastikan putusan tersebut benar-benar dieksekusi dan menghasilkan pemulihan lingkungan,” ujar Asep.

Menurut Greenpeace, keberhasilan Inpres 11/2026 tidak hanya diukur dari penurunan titik panas atau jumlah sanksi yang diberikan. Ukuran utamanya adalah kemampuan pemerintah memutus siklus kebakaran yang berulang, khususnya di kawasan konsesi dan gambut.

Baca Juga: Luhut Sebut 50% Bansos Tak Tepat Sasaran, Pemerintah Siapkan Portal Digital

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News