Greenpeace: SMART putar balikkan fakta



JAKARTA. Hasil audit PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART) sebagai respons atas temuan organisasi lembaga lingkungan hidup Greenpeace tak lantas membikin Greenpeace anteng begitu saja. Melalui situsnya, Greenpeace menegaskan bahwa SMART terus melakukan pemutarbalikan fakta. "Mereka melindungi lingkungan hidup sementara mereka merusak dan terus merusak tempat tinggal satwa hutan seperti orangutan dan merencanakan untuk memperluas operasi mereka lebih luas di hutan dan lahan gambut Indonesia yang kaya karbon," kata Greenpeace, seperti dikutip dari situsnya, yang dirilis Kamis (19/8). Greenpeace mendorong agar perusahaan seperti Cargil harus mengikuti jejak Kraft, Unilever dan Nestle yang telah menghentikan pembelian dari Sinar Mas yang terus merusak hutan Indonesia yang sudah kritis dan mereka mendorong ikut perubahaan iklim."Pemerintah Indonesia harus memastikan Sinar Mas melaksanakan moratorium menghentikan semua pembukaan hutan, termasuk konsesi yang ada dan menjamin perlindungan seluruh lahan gambut," tegas Greenpeace.Sekadar kilas balik, pada 10 Agustus 2010 lalu SMART mengumumkan hasil verifikasi atas temuan organisasi lingkungan internasional Greenpeace. Verifikasi ini dilakukan oleh Control Union Certification (CUC) dan BSI Group (BSI) atau Independent Verification Exercixe Team (IVET) yang sudah mulai bekerja sejak awal April 2010 lalu.Pembentukan tim independen ini adalah buntut pemutusan kontrak pembelian CPO SMART oleh PT Unilever Indonesia Tbk Desember tahun lalu. Tim audit ini ditunjuk oleh SMART setelah mendapat persetujuan dari Unilever.


**Temuan Greenpeace versus audit SMART: 1. Sinar Mas mengatakan 'tidak bertanggung jawab atas kerusakan habitat orangutan'. Mereka tidak mengatakan bahwa 7 dari 11 konsesi yang dikunjungi auditor adalah area konsesi dengan nilai konservasi tinggi (HCV). Dimana sangat penting untuk mengidentifikasi area tersebut adalah area yang penting bagi orangutan dan kemungkinan melanggar aturan RSPO. Artinya, tidak ada upaya untuk mengidentifikasi habitat orang utan atau keanekaragaman hayati penting lainnya.

2. Sinar Mas mengatakan 'mereka beroperasi secara bertanggung jawab dalam menjalankan hukum' namun auditor Sinar Mas menemukan 8 dari 11 konsesi mereka telah melanggar AMDAL (Analisis Dampak LIngkungan) dan menurut hukum Indonesia ini adalah Ilegal

3. Sinar Mas Mengatakan bahwa tuduhan Greenpeace tentang tuduhan pembukaan lahan gambut 'berlebihan atau salah'. Tapi auditor Sinar Mas yang menemukan fakta bahwa Sinar Mas terlihat Jelas telah melakukan Perusakan lahan Gambut pada 2010. Padahal pada November 2009 Sinar Mas mengumumkan kebijakan baru yang melarang semua pembangunan di lahan gambut sedalam apa pun. Audit menemukan kontradiksi dari kebijakan 2009 ini. Pembukaan lahan gambut adalah melanggar hukum Indonesia.Sumber: Greenpeace

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: