KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Griya Gadai Indonesia. Hal tersebut tertuang pada keputusan anggota dewan komisioner OJK Nomor KEP-54/NB.1/2021 pada 27 September 2021 lalu. Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti bilang pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner tersebut. "Permohonan izin usaha PT Griya Gadai Indonesia sebagai Perusahaan Pergadaian telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31) yang mengatur bahwa Perusahaan Pergadaian dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK.," kata Dewi, dikutip dari keterangan resmi pada Senin (1/11).
Griya Gadai Indonesia dapat izin usaha gadai dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Griya Gadai Indonesia. Hal tersebut tertuang pada keputusan anggota dewan komisioner OJK Nomor KEP-54/NB.1/2021 pada 27 September 2021 lalu. Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti bilang pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner tersebut. "Permohonan izin usaha PT Griya Gadai Indonesia sebagai Perusahaan Pergadaian telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31) yang mengatur bahwa Perusahaan Pergadaian dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK.," kata Dewi, dikutip dari keterangan resmi pada Senin (1/11).