JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, Peraturan Menteri ESDM tentang kontrak bagi hasil skema gross split terbit 18 Januari. ESDM berharap, skema ini membuat investor tertarik. Dalam draf final permen itu, pemerintah menetapkan split dasar: pertama: split sebelum pajak: untuk komoditas minyak 70% pemerintah, 30% kontraktor. Turun dari sebelumnya 85% pemerintah dan 15% kontraktor. Gas, sebelum pajak 65% pemerintah, 35% kontraktor. Sebelumnya 70% pemerintah, 30% kontraktor.
Gross split berlaku, pengusaha ragu
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, Peraturan Menteri ESDM tentang kontrak bagi hasil skema gross split terbit 18 Januari. ESDM berharap, skema ini membuat investor tertarik. Dalam draf final permen itu, pemerintah menetapkan split dasar: pertama: split sebelum pajak: untuk komoditas minyak 70% pemerintah, 30% kontraktor. Turun dari sebelumnya 85% pemerintah dan 15% kontraktor. Gas, sebelum pajak 65% pemerintah, 35% kontraktor. Sebelumnya 70% pemerintah, 30% kontraktor.