JAKARTA. Pemerintah dan PT Pertamina (Persero) akhirnya menandatangani kontrak baru untuk wilayah kerja Offshore North West Java (ONWJ). Penandatanganan kontrak baru ONWJ ini juga sekaligus penanda digunakannya skema gross split dalam kontrak baru atau terminasi blok migas di Indonesia. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengatakan, pemerintah sebenarnya memberikan pilihan bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang memiliki hak kelola di blok terminasi untuk menggunakan production sharing contract (PSC) dengan cost recovery atau menggunakan PSC dengan gross split. Namun khusus untuk blok ONWJ, pemerintah memutuskan untuk mengakhir kontrak lama dan membuat kontrak baru dengan memberikan hak kelola 100% kepada Pertamina sehingga pemerintah memutuskan untuk menggunakan skema gross split. Dengan skema gross split, Pertamina mendapatkan base split untuk gas sebesar 48% sementara pemerintah sebesar 52%. Sedangkan untuk base split minyak bagian Pertamina sebesar 43% dan pemerintah sebesar 57 %.
Gross split, Pertamina raih bagi hasil lebih besar
JAKARTA. Pemerintah dan PT Pertamina (Persero) akhirnya menandatangani kontrak baru untuk wilayah kerja Offshore North West Java (ONWJ). Penandatanganan kontrak baru ONWJ ini juga sekaligus penanda digunakannya skema gross split dalam kontrak baru atau terminasi blok migas di Indonesia. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengatakan, pemerintah sebenarnya memberikan pilihan bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang memiliki hak kelola di blok terminasi untuk menggunakan production sharing contract (PSC) dengan cost recovery atau menggunakan PSC dengan gross split. Namun khusus untuk blok ONWJ, pemerintah memutuskan untuk mengakhir kontrak lama dan membuat kontrak baru dengan memberikan hak kelola 100% kepada Pertamina sehingga pemerintah memutuskan untuk menggunakan skema gross split. Dengan skema gross split, Pertamina mendapatkan base split untuk gas sebesar 48% sementara pemerintah sebesar 52%. Sedangkan untuk base split minyak bagian Pertamina sebesar 43% dan pemerintah sebesar 57 %.