Grup Bakrie tersandung kasus Bupati Bogor



JAKARA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Kamis (8/5) malam.Yasin diduga menerima suap Rp 4,5 miliar terkait pemberian rekomendasi atas kawasan hutan seluas 2.754 hektare (Ha) yang diajukan PT Bukit Jonggol Asri kepada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor. “Kasusnya rekomendasi tukar menukar hutan di Bogor. Yang meminta rekomendasi atas kawasan hutan seluas 2.754 Ha,” kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.Namun demikian, Bambang mengakui pihaknya belum mengetahui peruntukan tukar menukar lahan yang sangat luas tersebut. Menurut Bambang, pihaknya masih melakukan pendalaman-pendalaman. Lembaganya menduga salah satu hutan diiinginkan adalah hutan lindung.Dalam kasus ini, turut terjerat pula dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin dan Fransiskus Xaverius Yohan Yhap dari PT Bukit Joggol Asri. Yasin dan Zairin diduga merupakan pihak penerima suap. Sedangkan Yohan diduga sebagai pemberi suap.PT Bukit Jonggol Asri sendiri diketahui merupakan perusahaan pengembang yang 35% saham dimiliki Grup Bakrie melalui PT Bakrie Development Tbk dan 65% sahamnya dimiliki oleh PT Sentul City Tbk. Pada Juli 2011, PT Bukit Jonggol Asri diketahui mengumumkan dimulainya proyek Sentul Nirwana yang akan memaksimalkan lahan seluas 12.000 Ha di Kabupaten Bogor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie