Grup Kalla garap konstruksi monorel



JAKARTA. Kendati belum resmi ditunjuk untuk melanjutkan pembangunan monorel yang mangkrak, PT Jakarta Monorail sudah membuat perencanaan konstruksi, legal, dan finansial atas proyek antikemacetan tersebut.

Juru Bicara Jakarta Monorail, Bovanantoo menjelaskan, PT Bumi Sarana Beton, anak usaha dari PT Bukaka Teknik Utama yang berada di bawah grup PT Hadji Kalla bakal menjadi salah satu kontraktor dan bekerja sama dengan perusahaan lainnya untuk membangunĀ  konstruksi monorel.

PT Hadji Kalla, perusahaan milik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, akan menjadi pemimpin dalam konsorsium JM, setelah mengambil alih mayoritas saham JM dari pemegang saham lama, antara lain PT Adhi Karya (ADHI). "Hadji Kalla Group memiliki perusahaan konstruksi yang telah membangun Bandar Udara Hasanuddin," katanya, akhir pekan lalu.


Selain menggandeng Grup Kalla, JM bakal melibatkan perusahaan swasta lain dan badan usaha milik negara (BUMN). "Untuk sisi teknis, JM sudah berkomunikasi dengan perusahaan konstruksi BUMN selain ADHI maupun swasta lain untuk ikut bergabung dalam proyek monorel. Mereka menyatakan berminat," jelas Bovanantoo.

Jakarta Monorail adalah kandidat tunggal yang siap menggarap proyek monorel setelah ADHI memutuskan mundur. Gubernur Joko Widodo akan memutuskan Jakarta Monorail layak atau tidak melanjutkan proyek monorel pada Selasa (15/1) besok.

Rencananya, monorel dibangun dalam empat paket, yakni masing-masing dua paket untuk green line dan blue line. "Kalau ingin cepat selesai, paling tidak harus ada empatĀ  kontraktor yang menggarapnya," ujar Bovanantoo.

Irsal Kamaruddin, Direktur Utama PT Bukaka Teknik Utama menyatakan siap terlibat dalam konstruksi, tak hanya dalam pengadaan gerbong monorel. "Kalau ditawari membangun konstruksi, kami pun siap," ucapnya.

Gubernur Jokowi menargetkan pembangunan konstruksi monorel bisa dilanjutkan lagi mulai Januari ini. Kini, Pemprov DKI menunggu kajian ulang aspek hukum dari monorel tuntas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan