JAKARTA. Dua anak usaha Panghegar Group, PT Panghegar Kana Properti dan PT Hotel Panghegar resmi berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Perusahaan yang bermarkas di Bandung Jawa Barat itu harus merestrukturisasi utangnya lewat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat setelah majelis hakim menerima permohonan dari PT Bank Bukopin Tbk. Dalam putusannya, Senin (2/5), majelis hakim dalam dua perkara ini, yakni I Wayan Metra dan Arifin menyatakan, kedua perusahaan properti tersebut berada dalam kondisi PKPU sementara selama 45 hari. Dalam pertimbangannya, majelis sepakat PT Panghegar Kana Properti terbukti mempunyai tagihan Rp 147,6 miliar yang sudah jatuh tempo sejak 13 Februari 2016.
Grup Panghegar resmi dalam PKPU
JAKARTA. Dua anak usaha Panghegar Group, PT Panghegar Kana Properti dan PT Hotel Panghegar resmi berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Perusahaan yang bermarkas di Bandung Jawa Barat itu harus merestrukturisasi utangnya lewat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat setelah majelis hakim menerima permohonan dari PT Bank Bukopin Tbk. Dalam putusannya, Senin (2/5), majelis hakim dalam dua perkara ini, yakni I Wayan Metra dan Arifin menyatakan, kedua perusahaan properti tersebut berada dalam kondisi PKPU sementara selama 45 hari. Dalam pertimbangannya, majelis sepakat PT Panghegar Kana Properti terbukti mempunyai tagihan Rp 147,6 miliar yang sudah jatuh tempo sejak 13 Februari 2016.