JAKARTA. Produsen aki, GS Yuasa Corporation dapat tersenyum lebar. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terkait sengketa merek dengan perusahaan aki juga bernama GiSi. Putusan MA dengan No. 130 PK/Pdt.Sus-HKI/2014 menyatakan GS Yuasa adalah pemiliki dan pemegang merek GS yang pertama. Dengan demikian, putusan tersebut membatalkan pula pendaftaran merek GiSi dengan nomor pendaftaran IDM000342727 kelas 09 milik PT Gramitrama Battery Indonesia. "Mengabulkan PK dari Pemohon Peninjauan Kembali GS. YUASA CORPORATION," tulis Majelis hakim yang diketahui oleh Syamsul Ma'arif dalam amar putusannya tertanggal 3 Juni 2015 lalu.
GS Yuasa menang dalam sengketa merek
JAKARTA. Produsen aki, GS Yuasa Corporation dapat tersenyum lebar. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terkait sengketa merek dengan perusahaan aki juga bernama GiSi. Putusan MA dengan No. 130 PK/Pdt.Sus-HKI/2014 menyatakan GS Yuasa adalah pemiliki dan pemegang merek GS yang pertama. Dengan demikian, putusan tersebut membatalkan pula pendaftaran merek GiSi dengan nomor pendaftaran IDM000342727 kelas 09 milik PT Gramitrama Battery Indonesia. "Mengabulkan PK dari Pemohon Peninjauan Kembali GS. YUASA CORPORATION," tulis Majelis hakim yang diketahui oleh Syamsul Ma'arif dalam amar putusannya tertanggal 3 Juni 2015 lalu.