JAKARTA. GS Yuasa Corporation sukses membatalkan merek aki GISI milik PT Gramitrama Battery. Menyusul keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan produsen aki asal Jepang tersebut. Keputusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Dwi Sugiarto pada Rabu (3/4) kemarin. Dalam putusannya, Pengadilan juga memerintahkan kepada Direktorat Merek untuk mencoret merek GISI No. IDM000195666 dari daftar umum merek dengan segala akibat hukumnya. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpendapat merek GISI memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek GS yang telah terkenal. Pendaftaran merek GISI dianggap sebagai tindakan mendompleng ketenaran merek penggugat.
GS Yuasa sukses batalkan merek aki GISI
JAKARTA. GS Yuasa Corporation sukses membatalkan merek aki GISI milik PT Gramitrama Battery. Menyusul keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan produsen aki asal Jepang tersebut. Keputusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Dwi Sugiarto pada Rabu (3/4) kemarin. Dalam putusannya, Pengadilan juga memerintahkan kepada Direktorat Merek untuk mencoret merek GISI No. IDM000195666 dari daftar umum merek dengan segala akibat hukumnya. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpendapat merek GISI memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek GS yang telah terkenal. Pendaftaran merek GISI dianggap sebagai tindakan mendompleng ketenaran merek penggugat.