JAKARTA. Kementerian Perdagangan yang membawahi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) membantah telah menerbitkan izin pada perusahaan investasi Raihan Jewellery dan Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS). Arlinda Imbang Jaya, Kepala Humas Kemendag menyatakan, kedua perusahaan tersebut tidak memiliki izin sebagai perusahaan perdagangan berjangka. Keduanya hanya tercatat memiliki bekal izin usaha perdagangan (SIUP) yang diterbitkan oleh Dinas Perdagangan dan Industri di daerah. Selain itu, kedua perusahaan itu memiliki surat rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sementara itu, Kepala Bappebti, Syahrul Sampurnajaya menyatakan, bisnis Raihan maupun GTIS bukan ranah Bappebti.
GTIS dan Raihan tidak miliki izin dari Bappebti
JAKARTA. Kementerian Perdagangan yang membawahi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) membantah telah menerbitkan izin pada perusahaan investasi Raihan Jewellery dan Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS). Arlinda Imbang Jaya, Kepala Humas Kemendag menyatakan, kedua perusahaan tersebut tidak memiliki izin sebagai perusahaan perdagangan berjangka. Keduanya hanya tercatat memiliki bekal izin usaha perdagangan (SIUP) yang diterbitkan oleh Dinas Perdagangan dan Industri di daerah. Selain itu, kedua perusahaan itu memiliki surat rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sementara itu, Kepala Bappebti, Syahrul Sampurnajaya menyatakan, bisnis Raihan maupun GTIS bukan ranah Bappebti.