GTIS sayangkan laporan nasabah ke polisi



JAKARTA. Laporan yang dilayangkan nasabah PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) ke pihak Mabes Polri dinilai berpotensi menghambat proses penyelesaian sengketa antara nasabah dengan GTIS.

Kuasa hukum GTIS, Adiya Daswanta bilang, para petinggi GTIS saat ini sebenarnya sedang memproses cara penyelesaian sengketa tersebut.

Namun laporan nasabah ke pihak kepolisian, otomatis bisa mengganggu kelancaran proses yang tengah digodok pihak GTIS. "Itu memang hak nasabah, kita maklumi. Tapi kalau bisa jangan terburu-buru ke polisi, karena itu mengganggu proses penyelesaiannya," ujarnya saat dihubungi KONTAN, Selasa (29/4).


Adiya bilang, laporan yang didasarkan pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terasa janggal dan aneh. Kendati begitu, pihaknya tetap menunggu pembuktian bila kasus ini berlanjut.

Selain melaporkan petinggi GTIS, nasabah juga melaporkan petinggi Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Mabes Polri. Mereka adalah Aziddin, Amidha, Ma'aruf Amin.

KONTAN sudah mengontak Ma'aruf, terkait laporan ini, tapi belum direspons. Ketua koordinator nasabah Adik Imam Santoso mengatakan, ia membawa sebanyak 36 nasabah ke Mabes saat melaporkan petinggi GTIS dan MUI itu.

Kendati begitu, ia mengaku kecewa karena pihak Mabes Polri menyarankan agar para nasabah mengadukan persoalan itu ke Polda Metro Jaya. "Rabu (30/4) kami akan melapor ke Polda Metro Jaya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri