JAKARTA. Laporan yang dilayangkan nasabah PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) ke pihak Mabes Polri dinilai berpotensi menghambat proses penyelesaian sengketa antara nasabah dengan GTIS. Kuasa hukum GTIS, Adiya Daswanta bilang, para petinggi GTIS saat ini sebenarnya sedang memproses cara penyelesaian sengketa tersebut. Namun laporan nasabah ke pihak kepolisian, otomatis bisa mengganggu kelancaran proses yang tengah digodok pihak GTIS. "Itu memang hak nasabah, kita maklumi. Tapi kalau bisa jangan terburu-buru ke polisi, karena itu mengganggu proses penyelesaiannya," ujarnya saat dihubungi KONTAN, Selasa (29/4).
GTIS sayangkan laporan nasabah ke polisi
JAKARTA. Laporan yang dilayangkan nasabah PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) ke pihak Mabes Polri dinilai berpotensi menghambat proses penyelesaian sengketa antara nasabah dengan GTIS. Kuasa hukum GTIS, Adiya Daswanta bilang, para petinggi GTIS saat ini sebenarnya sedang memproses cara penyelesaian sengketa tersebut. Namun laporan nasabah ke pihak kepolisian, otomatis bisa mengganggu kelancaran proses yang tengah digodok pihak GTIS. "Itu memang hak nasabah, kita maklumi. Tapi kalau bisa jangan terburu-buru ke polisi, karena itu mengganggu proses penyelesaiannya," ujarnya saat dihubungi KONTAN, Selasa (29/4).