GTIS tolak akui punya utang ke nasabah



JAKARTA. PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) menegaskan tidak memiliki kewajiban utang terhadap nasabahnya. Karena itu, GTIS menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan salah satu nasabahnya, Sintya Kumala Dewi. "Kami membantah seluruh dalil-dalil pemohon PKPU (Sintya) dalam permohonan PKPU," kata Kuasa Hukum GTIS, Tezar Yudhistira di persidangan, Senin (29/4). Tezar menjelaskan GTIS telah membayar athoya (bonus) yang jatuh waktu kepada Sintya atas invoice No:INV-DP1207-7345. Yakni pada bulan Maret 2013 sebesar Rp9,7 juta dan bulan April sebesar Rp9,7 juta. Selanjutnya, GTIS juga telah membayar athoya yang jatuh waktu atas invoice No: INV-DP1209-9724 yakni bulan April  2013 sebesar Rp10,8 juta. Serta pembayaran invoice No: INV-DP1301-00116 sebesar Rp6,4 juta. "Lantaran seluruh kewajiban GTIS kepada Sintya telah dibayarkan, maka permohonan PKPU ini sangat tidak berdasar dan tidak relevan. Permohonan PKPU ini haruslah ditolak," jelasnya. Tezar juga menyebutkan GTIS juga sudah membayar athoya kepada Ninik Sulastini selaku kreditur lainnya atas invoice No: INV-DP1207-7538 bulan April 2013 sebesar Rp4 juta. Perihal permohonan buy back guarantee (BBG) yang diklaim Sintya. GTIS menegaskan bahwa sampai saat ini belum jatuh tempo karena jatuh tempo BBG mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam invoice. Yakni jatuh waktu 16 Juli 2013 untuk Invoice No: INV-DP1207-7345, 3 September 2013 untuk invoice No: INV-DP1209-9724, 4 Juli 2013 untuk invoice No: INV-DP1301-00116 yang kesemuanya atas nama Sintya Kumala Dewi, dan 19 Juli 2013 untuk invoice No: INV-DP1207-7538 atas nama Ninik Sulastini.Tezar menjelaskan permohonan BBG adalah prematur karena pemohon tidak melakukan prosedur untuk melakukan BBG sesuai standard operating procedure (SOP) yang berlaku. "Jadi bagaimana mungkin kesalahan pemohon yang tidak melakukan prosedue BBG sesuai dengan SOP yang berlaku kemudian menjadi beban GTIS ," katanya.Menurutnya dengan fakta-fakta tersebut sudah jelas terbukti bahwa GTIS telah terpenuhi seluru kewajibannya. "Dengan demikian wajib ditolak permohonan PKPU tersebut," ujarnya. Sementara itu, Kuasa Hukum Sintya, Enriko Simanjuntak menuturkan, pembayaran kewajiban GTIS dilakukan setelah sengketa PKPU ini di sidangkan. "Kami mengajukan permohonan 16 April dan sidang perdana pada 25 April. Sementara itu pembayaran pada 26 April," katanya. Meski demikian, langkah GTIS membayar kewajiban ini tidak secara serta merta membuat permohonan PKPU ini tidak sah. Enriko menegaskan sikapnya untuk tetap melanjutkan permohonannya. "Apakah permohonan ini menjadi tidak sah. Jangan disesatkan karena utang sebelum adanya permohonan," ujarnya. Rencananya sidang yang diketuai Majelis Hakim Amin Sutikno bakal kembali digelar pada Rabu (1/5). Dengan agenda penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak.    Sebagai infromasi, Sintya memohonkan PKPU GTIS lantaran perusahaan investasi emas itu gagal bayar dan memiliki kewajiban total sebesar  Rp 552.015.440 yang terdiri dari bonus dan nilai pokok. Untuk meloloskan permohonan PKPU, Sintya menyertakan nasabah lainnya selaku kreditur yakni Ninik Sulastini berupa bonus untuk Maret 2013 Rp.4,045.140 yang jatuh tempo 19 Maret 2013 dan pengembalian investasi senilai Rp 74.910.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Amal Ihsan