Jakarta. Dinas Kebersihan DKI Jakarta memberi waktu selama 60 hari bagi PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) untuk membereskan aset-asetnya di tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi. Pemberesan aset dinilai perlu dilakukan setelah Dinas Kebersihan melayangkan surat pemutusan kontrak per Selasa (19/7/2016). Wakil Kepala Dinas Kebersihan Ali Maulana Hakim mengatakan, waktu 60 hari dianggap cukup bagi mereka untuk membereskan semua jenis aset, termasuk aset tak bergerak. "Kan aset-aset itu bukan hanya aset bergerak, ada juga pabrik, yang seperti itu kan perlu waktu. Jadi bukan cuma ngepack-ngepack barang doang. Jadi 60 hari untuk mengeluarkan barang-barang dan asetnya," kata Ali saat dihubungi, Selasa . Ia juga memastikan bahwa pengambialihan TPST Bantargebang tetap dilaksanakan segera mungkin. Menurut Ali, jajarannya akan melakukan inspeksi pada siang ini ke TPST Bantargebang.
GTJ & NOEI harus bereskan aset di Bantargebang
Jakarta. Dinas Kebersihan DKI Jakarta memberi waktu selama 60 hari bagi PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) untuk membereskan aset-asetnya di tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi. Pemberesan aset dinilai perlu dilakukan setelah Dinas Kebersihan melayangkan surat pemutusan kontrak per Selasa (19/7/2016). Wakil Kepala Dinas Kebersihan Ali Maulana Hakim mengatakan, waktu 60 hari dianggap cukup bagi mereka untuk membereskan semua jenis aset, termasuk aset tak bergerak. "Kan aset-aset itu bukan hanya aset bergerak, ada juga pabrik, yang seperti itu kan perlu waktu. Jadi bukan cuma ngepack-ngepack barang doang. Jadi 60 hari untuk mengeluarkan barang-barang dan asetnya," kata Ali saat dihubungi, Selasa . Ia juga memastikan bahwa pengambialihan TPST Bantargebang tetap dilaksanakan segera mungkin. Menurut Ali, jajarannya akan melakukan inspeksi pada siang ini ke TPST Bantargebang.