Gubenur DKI telah tandatangani UMP sesuai rekomendasi dewan pengupahan



JAKARTA. Upah Minimum Provinsi (UMP) 2012 DKI Jakarta sudah ditetapkan dan ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, minggu lalu. UMP tahun depan untuk DKI Jakarta ini besarannya mengikuti rekomendasi yang diberikan Dewan Pengupahan sebesar Rp. 1,529 juta.Deded Sukandar, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) DKI Jakarta, menjelaskan, penetapan dan pengesahan oleh Gubernur DKI Jakarta tersebut dilakukan tak lama setelah Sekretaris Daerah (Sekda) memberikan surat rekomendasi penetapan UMP dari Dewan Pengupahan, pada Jumat silam (25/11).Sementara, untuk masalah Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2012, akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan setelah gubernur menetapkan UMP yang berlaku di tahun depan.Setelah ini, Dewan Pengupahan akan melakukan sidang untuk menetapkan UMSP Provinsi DKI Jakarta pada Senin depan (12/12). Menurut Deded, untuk tahun lalu, tertinggi UMSP terjadi di sektoral perbankan yang naik sebesar 20% dari UMP.Sebelumnya, Forum Buruh DKI Jakarta akan kembali melanjutkan perjuangan mereka untuk mengawal penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2012 sebesar Rp. 1,862 juta.UMSP ini merupakan upah yang di dapat para buruh yang bekerja di sektor unggulan seperti sektor perbankan, otomotif dan komunikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Rizki Caturini