Gubernur Akpol jadi tersangka sejak 27 Juli lalu



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri (Kakorlantas Polri) Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat uji simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan roda dua dan roda empat pada 2011. Saat ini Djoko menjabat sebagai Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) di Semarang, Jawa Tengah.Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 27 Juli lalu. Djoko disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Nilai kerugian negaranya mencapai puluhan miliar. Angka pastinya masih dihitung," tutur Johan dalam konferensi pers bersama pihak Kepolisian, Selasa (31/7).Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli mengatakan Kepolisian mendukung langkah KPK mengusut kasus tersebut. "Kalau ada personel Mabes Polri yang diperiksa, tentu kami akan bekerja sama," ucap Boy.Dalam kasus ini, Boy mengatakan Bagian Reserse dan Kriminal juga telah mengusut kasus ini. Penyidik Polri telah memeriksa sebanyak 33 orang, di antaranya dari pihak vendor pengadaan simulator SIM tersebut. Tapi rupanya komisi antirasuah terlebih dahulu dapat menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.Mengenai posisi Djoko sebagai Gubernur Akpol, Boy mengatakan akan dievaluasi. "Tapi kami tentu tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah," ungkap Boy.Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah menggeledah kantor Korps Lalu Lintas di Jalan MT Haryono sejak Senin (30/7) pukul 16.00 WIB sampai Selasa (31/7) pagi ini. KPK berhasil membawa sejumlah dokumen dan data dari penggeledahan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can