KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 5.500 aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dikerahkan untuk turut mengawasi pasar di DKI Jakarta agar terbebas Covid-19. Direktur Keuangan dan Administrasi PD Pasar Jaya Ratih Mayasari mengatakan, pengerahan tersebut merupakan instruksi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pihaknya juga tetap mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 untuk memberikan sanksi terhadap pelanggar. Baca Juga: Tak jalankan protokol pencegahan Covid-19, dua perkantoran di Jakarta ditutup
Gubernur Anies Baswedan kerahkan 5.500 ASN untuk awasi pasar di DKI Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 5.500 aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dikerahkan untuk turut mengawasi pasar di DKI Jakarta agar terbebas Covid-19. Direktur Keuangan dan Administrasi PD Pasar Jaya Ratih Mayasari mengatakan, pengerahan tersebut merupakan instruksi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pihaknya juga tetap mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 untuk memberikan sanksi terhadap pelanggar. Baca Juga: Tak jalankan protokol pencegahan Covid-19, dua perkantoran di Jakarta ditutup