KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk mempermudah proses perizinan pembangunan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, proses perizinan yang semula bisa mencapai 360 hari, akan berubah menjadi hanya 57 hari. Penyederhaan izin ini berlaku untuk proyek-proyek besar. Anies mengeklaim pembahasan penyederhanaan perizinan ini telah dilakukan sebelum Undang-Undang Cipta Kerja (UU) Cipta Kerja dibahas. "Ini contoh saja, simplifikasi utk proyek-proyek besar, kalau untuk proyek rumah sih udah gampang, dari dulu berapa hari selesai. Tapi untuk proyek-proyek besar, investasi besar di Jakarta, prosesnya menjadi amat efisien amat singkat dan ini sudah dikerjakan sebelum ada UU Cipta kerja dibahas," kata Anies dalam webinar, Selasa (17/11/2020).
Gubernur Anies berencana sederhanakan proses perizinan pembangunan di DKI Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk mempermudah proses perizinan pembangunan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, proses perizinan yang semula bisa mencapai 360 hari, akan berubah menjadi hanya 57 hari. Penyederhaan izin ini berlaku untuk proyek-proyek besar. Anies mengeklaim pembahasan penyederhanaan perizinan ini telah dilakukan sebelum Undang-Undang Cipta Kerja (UU) Cipta Kerja dibahas. "Ini contoh saja, simplifikasi utk proyek-proyek besar, kalau untuk proyek rumah sih udah gampang, dari dulu berapa hari selesai. Tapi untuk proyek-proyek besar, investasi besar di Jakarta, prosesnya menjadi amat efisien amat singkat dan ini sudah dikerjakan sebelum ada UU Cipta kerja dibahas," kata Anies dalam webinar, Selasa (17/11/2020).