Gubernur Anies digugat ihwal kawasan dilarang merokok



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ihwal kawasan dilarang merokok. Gugatan yang terkategori sebagai Perbuatan Melawan Hukum ini, didaftarkan Fakta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 438/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst pada Kamis (9/8) lalu.

Dalam gugatan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta, dan PT Graha Mega Raya yang merupakan pengelola Mall Cilandak Town Square (Citos) jadi turut tergugat.

"Di Jakarta, ada Perda pencemaran udara, kemudian ada pergub dilarang merokok. Tapi tak ditegakkan, contohnya di Citos sana, banyak yang merokok di dalam ruangan," kata Ketua Fakta Azas Tigor Nainggolan saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (10/8).


Tigor bilang, terkait gugatan ini sejatinya Fakta telah mengirimkan tiga kali somasi kepada Pemprov agar regulasi tersebut diterapkan dengan baik. Namun, ia menilai langkah Pemprov tak tegas, sehingga masih kejadian merokok di luar kawasan yang ditentukan masih kerap terjadi.

Sementara Graha Mega, turut jadi tergugat, disebutkan Tigor sebagai contoh bagaimana ruang publik diokupasi asap rokok. "Citos contoh saja, karena tidak mungkin kita gugat semua mall. Kita ambil salah satu saja yang paling keliatan ya ada di Citos," lanjutnya.

Dalam petitumnya sendiri, Fakta tak mengajukan tuntutan ganti rugi. Mereka hanya meminta agar Peraturan Gubernur DKI 88/2010 tentang Kawasan Dilarang Meroko bisa dijalankan dengan konsisten. Pun Fakta minta agar Pemprov DKI meminta maaf kepada masyarakat melalui tiga media cetak nasional, dan enam stasiun televisi nasional

"Indikatornya, Pemprov DKI bisa memberikan sanksi untuk menegakan Pergub 88/2010. Bukan hanya kepada Citos melainkan ke seluruh pengelolaan pusat perbelanjaan," lanjut Tigor.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah mengaku, Pemprov belum secara resmi menerima panggilan sidang terkait gugatan ini. Meski demikian, ia mengafirmasi sebelumnya telah menerima somasi yang disebut Tigor.

"Kalau terkait gugatan, saya oerlu periksa lagi, tapi mereka memang pernah mengirim somask dan audsh kita jawab, waktu itu oleh Dinas Lingkungan Hidup kalau tidak salah," kata Yayan saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (10/8).

Dalam jawaban tersebut, Yayan menyatakan bahwa Pemprov sejatinya telah melakukan tindakan monitoring terhadap kawasan dilarang merokok tersebut. Pun telah dilakukan pemeriksaan terhadap titik-titik yang dinilai melanggar kawasan dilarang merokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .