KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ihwal kawasan dilarang merokok. Gugatan yang terkategori sebagai Perbuatan Melawan Hukum ini, didaftarkan Fakta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 438/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst pada Kamis (9/8) lalu. Dalam gugatan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta, dan PT Graha Mega Raya yang merupakan pengelola Mall Cilandak Town Square (Citos) jadi turut tergugat. "Di Jakarta, ada Perda pencemaran udara, kemudian ada pergub dilarang merokok. Tapi tak ditegakkan, contohnya di Citos sana, banyak yang merokok di dalam ruangan," kata Ketua Fakta Azas Tigor Nainggolan saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (10/8).
Gubernur Anies digugat ihwal kawasan dilarang merokok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ihwal kawasan dilarang merokok. Gugatan yang terkategori sebagai Perbuatan Melawan Hukum ini, didaftarkan Fakta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 438/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst pada Kamis (9/8) lalu. Dalam gugatan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta, dan PT Graha Mega Raya yang merupakan pengelola Mall Cilandak Town Square (Citos) jadi turut tergugat. "Di Jakarta, ada Perda pencemaran udara, kemudian ada pergub dilarang merokok. Tapi tak ditegakkan, contohnya di Citos sana, banyak yang merokok di dalam ruangan," kata Ketua Fakta Azas Tigor Nainggolan saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (10/8).