KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 104 tahun 2018 tentang perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pergub ini mengatur fasilitas pembiayaan uang muka dan pembiayaan rusunami (rumah susun hak milik). Dalam pergub disebutkan, tenor pembiayaan maksimal 20 tahun pembiayaan. Uang muka yang akan ditanggung dalam pembiayaan ini adalah 20% dari harga rumah. Pembiayaan ini akan dikenakan bunga sebesar 2,5% yang termasuk asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit. Adapun penetapan suku bunga dalam fasilitas kredit ini bersifat fluktuatif, namun dengan kisaran hingga 5%. Untuk syarat pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR), Anies menetapkan beberapa poin. Antara lain, memiliki KTP dan Kartu Keluarga DKI. Sudah tinggal di DKI Jakarta paling tidak lima tahun, belum pernah memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah. Kemudian fasilitas kepemilikan rumah ini juga disyaratkan kepada masyarakat yang sudah menikah dengan mencantumkan akta nikah. Selain itu, memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan memiliki SPT tahunan PPh orang pribadi.
Gubernur Anies keluarkan pergub fasilitas pembiayaan rusunami
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 104 tahun 2018 tentang perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pergub ini mengatur fasilitas pembiayaan uang muka dan pembiayaan rusunami (rumah susun hak milik). Dalam pergub disebutkan, tenor pembiayaan maksimal 20 tahun pembiayaan. Uang muka yang akan ditanggung dalam pembiayaan ini adalah 20% dari harga rumah. Pembiayaan ini akan dikenakan bunga sebesar 2,5% yang termasuk asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit. Adapun penetapan suku bunga dalam fasilitas kredit ini bersifat fluktuatif, namun dengan kisaran hingga 5%. Untuk syarat pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR), Anies menetapkan beberapa poin. Antara lain, memiliki KTP dan Kartu Keluarga DKI. Sudah tinggal di DKI Jakarta paling tidak lima tahun, belum pernah memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah. Kemudian fasilitas kepemilikan rumah ini juga disyaratkan kepada masyarakat yang sudah menikah dengan mencantumkan akta nikah. Selain itu, memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan memiliki SPT tahunan PPh orang pribadi.