Gubernur Anies keluarkan pergub fasilitas pembiayaan rusunami



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 104 tahun 2018 tentang perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pergub ini mengatur fasilitas pembiayaan uang muka dan pembiayaan rusunami (rumah susun hak milik).

Dalam pergub disebutkan, tenor pembiayaan maksimal 20 tahun pembiayaan. Uang muka yang akan ditanggung dalam pembiayaan ini adalah 20% dari harga rumah. Pembiayaan ini akan dikenakan bunga sebesar 2,5% yang termasuk asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit. Adapun penetapan suku bunga dalam fasilitas kredit ini bersifat fluktuatif, namun dengan kisaran hingga 5%.

Untuk syarat pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR), Anies menetapkan beberapa poin. Antara lain, memiliki KTP dan Kartu Keluarga DKI. Sudah tinggal di DKI Jakarta paling tidak lima tahun, belum pernah memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah. Kemudian fasilitas kepemilikan rumah ini juga disyaratkan kepada masyarakat yang sudah menikah dengan mencantumkan akta nikah. Selain itu, memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan memiliki SPT tahunan PPh orang pribadi.


Selain persyaratan kepada individu, Anies juga menetapkan persyaratan bagi fasilitator pembiayaan (perbankan) yang terdiri dari bank umum, bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS). Persyaratannya antara lain, memiliki nilai kesehatan bank paling rendah peringkat komposit tiga (PK-3). Selain itu bank harus memiliki pengalaman di dalam penerbitan kredit dan pembiayaan rumah atau KPR.

Lebih lanju, bank diharapkan memiliki infrastruktur dalam pengelolaan kredit antara lain; memiliki organisasi unit kerja pengelola kredit, memiliki personil pengelola kredit, memiliki teknologi, memiliki kebijakan kredit, memiliki jaringan pelayanan yang memadai di tingkat provinsi, memiliki rencana penerbitan KPR untuk tahun berjalan dan bersedia mengintegrasikan sistem informasi kredit dengan Pemprov DKI.

Proses selanjutnya, bank yang mengajukan permohonan sebagai fasilitator kepada Gubernur DKI, dan menyetujui persyaratan yang sudah ditetapkan. Kemudian bank akan diverifikasi yang meliputi, verifikasi data kependudukan, bantuan sosial dan perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat